Langgar MOU Kemensos, Diduga Kadis Tetapkan Pihak Ketiga Syarat KKN
foto: Syamsul Rizal Aktivis asal Madapangga. |
Dikatakannya, penetapan pihak ketiga atas pengadaan bantuan sosial ditengah pandemi Covid-19 saat disinyalir syarat kepentingan dan Nepotisme," katanya.
Seperti pihak ketiga dalam pengadaan beras, buah buah dan lain baik itu program BNPT dan JPS Bima Ramah itu berdasarkan informasi keluarga dekatnya Bupati dan adik kandungnya Kadis Sosial," ucapnya.
Sambung Rizal, Hal ini terkesan ini semua di sabotase oleh Pemerintah kabupaten Bima dalam hal ini Kadis Sosial yang memiliki perpanjangan tangan, walau Kementrian Sosial dan Bulog ada MOUnya," tuturnya.
Mirisnya lagi berdasarkan sumber terpercaya pihak Bulog merasa keberatan atas hal ini. Selain itu dengan pengadaan pihak ketiga tersebut barang yang disalurkan ke masyrakat kualitasnya ngga bagus dan dikeluhkan, seperti Telur dan Beras," jelas Rizal.(KO1)
No comments