Diduga Pelaku Curat, Dua Remaja ditangkap Tim PUMA Polres Dompu

foto: Dua Pelaku Diduga Mencuri Diamankan.
Dompu,KABAROPOSISINTB.Com--Diduga Pelaku pencuri (curat) dua remaja diamankan tim Puma Polres Dompu. Kasus curat tersebut terjadi Pada Sabtu tanggal (22/08/20) sekitar Pukul 02.00 wita, hal tersebut diketahui ketika korban menuju ke tokonya pagi hari hendak berjualan. Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Woja, IPDA Abdul Haris, pada media ini, Sabtu (23/8).

"usai mengetahui laporan yang masuk di Mapolsek woja dengan Laporan polisi LP/ K / 65 / VIII / 2020 / NTB /Res Dompu/ Sek. Woja, Tanggal 22 Agustus 2020, Kapolsek Woja IPDA Abdul Haris melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel," ungkap Kapolsek. 

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel menjelaskan atas informasi dari Kapolsek Woja selanjutnya dirinya menginstruksikan Tim PUMA melakukan penyelidikan kaitan dengan kejadian tersebut. 

Lanjut Kasat, Alhasil Tim PUMA Polres Dompu mengamankan 2 (dua) terduga pelaku curat yang berinisial FM (17 tahun) dan GV (17 tahun) diduga telah melakukan pembongkaran di sebuah toko (Toko Buana)  milik Makbul (34 tahun) yang beralamat di Dusun Rasa nae, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja.

Dimana berdasarkan keterangan korban, saat membuka tokonya korban terkejut melihat terkejut setelah melihat tokonya sudah dalam keadaan terbuka dan gembok pintu toko dalam keadaan rusak," tutur Kasat. 
"selanjutnya korban mengecek semua barang - barang yang berada didalam toko. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui oleh korban bahwa 2 (Dua) Unit TV LG, 1 (Satu) Unit Kipas Angin dan 1 (Satu) Buah Blender telah hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000," terang Kasat Reskrim.

Sambung Kasat Reskrim, Dari informasi yang dihimpun bahwa keduanya berada di rumahnya masing masing, menindaklanjuti informasi tersebut Pada minggu (23/08/20) sekitar pukul 16.00 wita, Tim Puma langsung menuju rumah masing masing terduga guna melakukan penangkapan. FM dan GV saat ini diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang dipersangkakan kepada keduanya dan di jerat dengan pasal 363 ayat (1), (3), (4) dan (5) KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(KO.O3)

No comments

Powered by Blogger.