Dipecat, Usai Daftar di PTUN Lewat Kuasa Hukum Aji Syamsuddin Bawa Berkas Pemberitahuan di KPUD dan Bawaslu

foto: Saat Kuasa Hukum H Syamsuddin Hadir Di KPUD Bima.
BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Polimik Partai Gerindra Versi H Syamsuddin S.Sos,SH terus berlanjut, usai daftar di PTUN Mataram atas keputusan DPP partai yang telah memecat dirinya, Senin (3/8) hadir di KPUD Bima, Bawaslu dan KesbangPol, serta pemerintah Daerah, Pihak Aji Syamsuddin menyampaikan berkas gugatan mereka yang dibawa kuasa hukumnya.

Melalui M.Yahdi SH., MH yakni Kuasa Hukum H Syamsuddin S.Sos,SH mengungkapkan bahwa hari ini kami hadir menyampaikan kepada Bawaslu, KPUD serta Kesbangpol bahwa partai Gerindra telah digugat di PTUN Mataram. 

"Adapun gugatan kami ini diajukan kliennya, karena ada pelanggaran Ad/Rt yang dilewati atas proses pemecatan dan pemberhentiannya, serta masih banyak hal lainnya," jelasnya. 

Selain itu, Berdasarkan pemecatan DPP melalui keputusan Mahkamah partai yang memecat dan menganti klien kami. Karena hal ini H Syamsuddin melakukan gugatannya di PTUN dan telah didaftarkan. Pasalnya, surat pemecatan keluar tanpa sidang Mahkamah Partai makanya klien kami tak terima dan gugat atas hal itu," tandas M Yahdi.

Baca Juga: H Syamsuddin Resmi Menggugat Di PTUN Mataram.

Lebih lanjut, M Yadin sampaikan sebagai pihak penyelenggara pilkada baik itu KPUD dan Bawaslu dan kesbangpol selaku badan yang menanganinya juga harus mengetahuinya," paparnya. 

Disisi lain, Sidang di PTUN Mataram akan digelar pada bulan ini dan dalam waktu dekat ini," imbuh Kuasa Hukum H Syamsuddin.

Sementara itu, Ketua KPUD Imran SPDi,MH membenarkan berkas Gugatan H Syamsuddin S.Sos., SH atas pemecatannya dan dia mengugat di PTUN mataram kami terima hari ini.

Disisi lain, Dasar dari PKPU Nomor 3 Tahun 2007, Pasal 35-37 terkait masalah dihadapi partai Gerindra di PKPU diatas menjadi pedoman atas hal tersebut. Dan Pihak KPUD tetap merujuk pada keputusan Partai siapa SK terakhir ditetapkan oleh Partai Pasca proses pendaftaran Bakal Calon," jelasnya.

Ditambahkan, Imran bahwa kami bukan penentu partai ini ikut apa ngga. Karena tetap akan kami koordinasikan kepada Kemenkumham dan KPU RI," paparnya saat menerima Kuasa Hukum H Syamsuddin.

"adapun keputusan Mahkamah Partai itu sendiri, jikalau tak bermasalah dan Dahlan M.Noer selaku ketua Itu syah berdasarkan keputusan DPP partai Gerindra mau bilang apa," tambahnya. 

Diakui, adapun penyampaian berkas H Syamsuddin hari ini kita terima, kita terima dan akan coba kembalikan ke Mahkamah partai bukan ranah kami memutuskannya, mengingat pendaftaran masih sebulan lagi," tuturnya.

Sementara di Bawaslu Kabupaten Bima, penyampaian berkas  H Syamsuddin diterim staf.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.