Mochammad Yahdi : Kuasa Hukum H Syamsuddin Bantah Keputusan PTUN Mataram Tolak Gugatannya itu Hoax

foto: Mochamad Yahdi SH,MH kuasa Hukum H Syamsuddin S.Sos,SH.
Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Melalui Kuasa Hukum H Syamsuddin S.Sos,SH.,Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bima yang mengajukan gugatan di PTUN Mataram beberapa waktu lalu dan dinyatakan ditolak melalui kuasa hukum Tergugat Ali Usman Al'khairi kuasa hukum tergugat, beberapa waktu lalu, itu ngga benar dan Hoaxs, ujar Mochammad Yahdi SH,MH., Senin,(17/8).

Dikatakannya, Bahwa kuasa hukum DPD Gerindra NTB telah menyampaikan info kebohongan terhadap Putusan PTUN Mataram terkait putusan perkara yang di daftarkan oleh kliennya, (H Syamsuddin S.Sos,SH), " katanya.

Baca Juga : Perkara Gugatan Mantan Ketua DPC Partai Gerindra Ditolak PTUN Mataram.

Sambungnya, Kami menduga kuat dugaan pemberitaannya hoax. Pasalnya, Bahwa prises hukum acara harus ada sidang perdana pembentukan ketua dan anggota majelis hakim tidak bisa langsung diputuskan perkara tanpa melalui proses hukum acara yang berlaku.

Sementara itu, H Syamsuddin S.Sos,SH juga mengaku bahwa amar keputusan penolakan gugatan yang didaftarkan dirinya bersama kuasa hukumnya itu kok ditolak. " anehnya pemberitahuan penolakannya belum sampai pada dirinya," tuturnya. 

"intinya penolakan gugatan yang dia daftarkan di PTUN Mataram sampai saat ini dia belum melaksanakan sidang dan pemberitahuaan penolakannya belum dia terima," paparnya. 

Dirinya berharap agar pihak majelis Hakim melalui PTUN Mataram agar adil dan bijaksana," harapnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.