Sempat Gigit Barang Bukti, Pengedar Sabu Karang Bagu Diringkus

Mataram,KABAROPOSISINTB.Com—Satresnarkoba Polresta Mataram sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba di daerah ini. Dibuktikan dengan pengungkapan kasus narkotika yang tidak lolos dari sergapan petugas. Terbaru, dua orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim Ospnal Satresnarkoba Polresta Mataram.  Pelaku masing-masing berinisial SH (49 tahun) dan S (37 tahun). 

Kedua pelaku berasal dari Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. ‘’ Keduanya ini diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berasal dari Karang Bagu,’’ ungkap Wakasat Narkoba Polresta Mataram, Iptu Joni Atmaja, Jumat (28/08). 

Petugas awalnya mendapat informasi pada hari Minggu (23/08). Bahwa ada sebuah rumah di Karang Bagu kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Rumah tersebut milik SH. Lalu tim opsnal besutan AKP Elyas Ericson tersebut langsung turun melakukan penyelidikan. Hingga pada hari Selasa (25/08/2020) sekitar pukul 01.30 wita. Pelaku SH dan S ditangkap petugas. ‘’ Ini berdasarkan informasi masyarakat yang kami lanjutkan di Karang Bagu. Dua orang ini kita amankan,’’ bebernya. 

Mengetahui kedatangan petugas. Pelaku SH yang saat itu berada di dalam rumah. Sempat membuang pipa kaca keluar jendela dan disampingnya ada aliran kali kecil. SH pun mencoba melawan petugas dan menghilangkan barang bukti. ‘’ SH ini mencoba menggigit barang bukti sabu yang tergeletak di lantai. Dia mau menghilangkan barang bukti. Tapi dilihat oleh anggota dan dia keluarkan dari gigitannya,’’ katanya.  

Disaksikan oleh Ketua RT Pengeledahan badan pelaku digelar petugas. Petugas mendapatkan satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram yang ditemukan petugas seberat 1,78 gram. Lalu ada juga alat hisap sabu atau bong ditemukan petugas. ‘’ Barang bukti sabu yang kami temukan 1,78 gram. Ada uang tunai Rp 1.372.000 diduga hasil penjualan sabu kami temukan,’’ tuturnya. 

Petugas berupaya mengembangkan kasus ini. Sabu yang ditemukan lalu dilakukan pemeriksaan laboratorium. Untuk pengembangan kasus tersebut. Kedua pelaku diamankan dan diperiksa intensif di Mapolresta Mataram. ‘’ Segera kita lakukan pemberkasan,’’ kata Joni.

Dengan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.