Simpan Narkoba Dalam Dubur, Tersangka Berhasil Diringkus Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB

LOTENG,KabaroposisiNTB.Com--personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB melakukan Penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Hari Minggu, (2/8) sekira pukul 14.35 Wita.

Dalam penangkapan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AK, Laki-laki, Jurumapin 02 Mei 1973.
Agama Islam, WNI, alamat Ds. Rambah samo barat, Kec. Rambah samo, Kab. Rokan Hulu, Riau, bersma tersangka diamankan 4 buah plastik besar yang di duga Narkoba jenis sabu Bruto 200 gr, uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.

Kronologis: Pada hari Minggu tanggal 2 Agustus 2020 sekitar pukul 14.35 Wita bertempat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (Bizam), Praya, Kab. Lombok Tengah, berdasarkan Informasi dari masyarakat, personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok Praya, pada saat di laksanakan penggeledahan telah di temukan 4 bungkus plastik besar yang di simpan di dalam lubang dubur, di duga barang tersebut Narkoba jenis Shabu.

Pukul 16.15 Wita terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ) oleh tenaga medis dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu kemudian tersangka di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.