KPU Dompu Menetapkan Dua Pasangan Yang Lolos (ERA-HI) Dan (AKJ-SYAH)

foto: Penyerahan KPU Kabupaten Dompu Kepada Paslon dinyatakan Lolos.
Kabupaten Dompu,KABAROPOSISINTB.Com-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu diaula KPU yang akan bertarung dalam Pilkada Dompu 9 Desember 2020 mendatang.

Dijelaskannya oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin dalam jumpa pers mengatakan
Dua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat yaitu untuk bertarung dalam pesta demokrasi tersebut. Yakni, pasangan Hj. Eri Ariyani-H. Ihtiar (ERA-HI) dan Paslon Kader Jaelani-H. Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ-SYAH).

Sedangkan, pasangan H. Syaifurahman Salman, SE dan Ika Risky Veryani (SUKA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi untuk berkompetisi.

Menurut Arifuddin, tidak memenuhi syarat pasangan SUKA karna terhadang oleh pasal tentang pencalonan mantan narapidana yang harus lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.
“Hasil klarifikasi oleh tim dengan Lapas II Mataram bahwa beliau belum memenuhi lima tahun masa bebas, ”terang Arifuddin.(TS/RF).

Disinggung pasangan SUKA tidak memenuhi syarat hal ini, Berdasarkan Surat keterangan Kalapas Mataram dan pengadilan bahwa bersangkutan telah melakukan Tidak pidana yang belum selesai menjalani masa hukum 5 tahun", Ungkap Ketua KPU.

Ditambahkannya, Bahwa pembebasan bersyarat pada 27 Oktober 2014 sedangkan pembebasan Akhir 28 Maret 2016," Kalau dihitung lima tahunya akan berakhir Maret 2021, " jelas Arifuddin.

Sementara berkas penetapan disampaikan langsung Ketua KPU Dompu, Drs. Arifuddin kepada tim penghubung/LO ketiga pasangan calon.

Rapat penyerahan dihadiri, Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar, Sekda Dompu, Drs. Muhibuddin, M.Si, Kejari Dompu, Mei Abeto Harahap, SH, MH. Dan disaksikan pula, Ketua Bawaslu Dompu, Drs. Irwan.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.