Dihari Ke-7 Operasi Yustisi, 2017 Total Pelanggar Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com-Personil having an baik tingkat Polres Bima maupun seluruh Polsek dan Subsektor jajaran  Polres Bima kembali di laksanakan Operasi yustisi  Perda Nomor 7 tahun 2029 tentang penanggulangan penyakit menular  yang  di  mulai pkl 08.45 wita -11. 00 wita dan Tim gabungan  berhasil menjaring  2.017 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jumat, (2/10/20). Demikian disampaikan Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi.

Dimana Tim gabungan dari Polres Bima melaksanaan Operasi yustisi di depan Mapolres  ( pertigaan Panda)  sedangkan Personil gabungan seluruh Polsek / Subsektor jajaran Polres  Bima di laksanakan di jalan raya, pangkalan ojek, sekolah, pasar dan lokasi  lain nya di Kec masing- masing," tutur Hanafi.

Sambung Hanafi, Adapun hasil Operasi yustisi yang di laksanakan oleh Tim gabungan Polres Bima telah menindak  pelanggar  sebanyak 127 orang pelanggar yang terdiri dari 13 orang yang di jatuhi sanksi denda masing2 Rp. 100.000,sanksi Sosial  17 orang dan teguran  97 orang sedangkan personil gabungan seluruh Polsek / subsektor jajaran  Polres Bima telah menjaring   1.890 pelanggar terdiri dari : Sanksi Sosial  247 orang dan teguran  1 643  orang," akur Kasubbag Humas.

Kasubbag Humas Polres Bima AKP HANAFI  menjelaskan bahwa Operasi Yustisi yang di laksanakan Tim gabungan Polres Bima  maupun gabungan Polsek dan subsektor jajaran akan melaksanaan  secara rutin tiap hari, di imbau pada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dan  tetap gun akan masker bila keluar rumah.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.