"Disperin NTB Fasilitasi Produk Mutiara Lombok Memiliki Indikasi Geografis"

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Hak atas Indikasi Geografis adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

Kenapa suatu produk penting untuk memiliki IG? Karena IG memiliki banyak manfaat bagi sebuah produk di antaranya penjamin kualitas suatu produk, peningkatan produksi, standardisasi, perlindungan konsumen, dan reputasi produk tersebut. 

Berkaitan dengan hal tersebut, MPIG MUTIARA LOMBOK (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Mutiara Lombok) telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis terhadap Mutiara Lombok" dengan Nomor Agenda E-IG.24.2019.00013 tgl 9-12-2019 dan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan Pemeriksaan Substantif terhadap Produk Mutiara Lombok oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Selasa, 13 Oktober 2020, Dinas Perindustrian Provinsi NTB memfasilitasi MPIG Mutiara Lombok dengan Kemkumham untuk melakukan identifikasi, kajian, dan pemeriksaan dari dokumen Indikasi Geografis produk mutiara lombok yang telah diajukan untuk dapat dikatakan berhasil dan ditetapkan sebagai sebuah produk.

Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Nuryanti, SE., ME sangat mendukung upaya teman-teman MPIG menjadikan mutiara Lombok memiliki IG. “Karena dengan adanya IG, maka produk mutiara Lombok ke depannya akan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Lalu Muhammad Lutfi, ST., M. Si selaku Kepala Bidang Industri Kreatif Disperin Provinsi NTB juga menambahkan bahwa peluang-peluang pengembangan industri kerajinan mutiara sangat terbuka lebar dengan adanya IG ini. 

Mutiara Lombok sebagai salah satu brand unggulan NTB harus kita dorong untuk mendapatkan hak atas IG. Untuk meningkatkan daya saing mutiara NTB. Menuju NTB Gemilang.(Red)

No comments

Powered by Blogger.