Hendak Beli Mie Nekat Maling Hape, 24 Jam Pelaku Mampu diciduk

foto: Barang yang dicuri dan pelakunya.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari korban Ibrahim, 50 thn, Rt 06/02 Dusun Sigi Desa Donggobolo Kec Woha  tentang kasus pencurian I unit Hp kemudian Personil Polsek Woha dengan cepat menindak lanjutinya sehingga berhasil mengamankan pelaku berinisial Mn 25 tahun, Petani Rt 03 /02 Dusun Kananga Desa Donggobolo  yang terjadi Pada Hari Jum'at tanggal 16/10/2020 pukul 03.00 wita. 

Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi menceritakan kronologis kejadian, berawal dari pelaku datang ke rumah korban dengan tujuan membeli mie, setelah pintu di buka oleh isteri korban sdri Fatimah dan saat  sdri Fatimah mengambil mie di kios yang terletak depan rumahnya lalu pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil 1 unit Hp merk Vivo wanna coklat yang tersimpan di atas kasus. setelah korban terbangun tidak melihat lagi hp miliknya.

Oleh karena korban mencurigai pelaku Mn yang telah mengambil hp miliknya kemudian korban mencari dan menemui pelaku , setelah di tanya tentang Hp yang hilang tersebut  kemudian di akui bahwa dia yang ambil / curi Hp milik korban. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Woha, demikian penjelasan Akp Hanafi. 

Kasubbag Humas menghimbau,agar permasalahan kejadian pencurian tersebut sepenuhnya di percayakan pada pihak Kepolisian untuk proses sesuai hukum yang berlaku.(Red)

No comments

Powered by Blogger.