Polsek Woha, Amankan 83 Botol Minuman Keras Jenis Arak

Kabupaten Bima,KABAROPOSISINTB.Com-Personil Polsek Woha di bawah Kendall Kapolsek IPTU Edy Pyayitno pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2020 jam 20.30 wita  berhasil mengamankan minuman keras (miras) oplosan jenis arak  milik sdra inisial NI , 29 tahun, Islam, wiraswasta, RT01 RW01 Desa Nisa Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Provinsi NTB.

"Miras oplosan jenis Arak milik NI tersebut yang disimpan didalam 4(empat) karung plastik warna putih dengan jumlah keseluruhan sebanyak 83 ( delapan puluh tiga) botol Aqua yang di sembunyikan dalam dapur rumah miliknya," ungkap Hanafi.

Lebih Lanjut, Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan di amankan miras oplosan jenis Arak tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang melihat sdra NI menyimpan dan menyembunyikan miras yang di isi dalam karung warna putih.  "kemudian di tindak lanjuti oleh Personil Polsek Woha yang di kendalikan Kapolsek  dengan mendatangi TKP yang di dampingi Ketua RW setempat, setelah dijelaskan oleh petugas kemudian sdra NI menunjukan tempat persembunyian miras miliknya," tutur Hanafi.

"Pemilik beserta barang bukti di bawa ke Polsek Woha untuk di lakukan penyelidikan  dan penyidikan lebih lanjut karena sdra NI telah melanggar Perda nomor 5 Tahun 2013," tegasnya.(KO.O4)

No comments

Powered by Blogger.