Sengketa Lahan Di Kek Mandalika, H.Lalu Ranggalawe, SH.MH Menempuh Upaya PK

Dr Irfan dan H Lalu Ranggalawe, SH berbaju Putih, Bersama Advokatnya, Foto: Al Faisal.

Kabupaten Lombok Tengah,KABAROPOSISINTB.Com-Perjuangan panjang yang tidak mengenal lelah dari kelompok keluarga ahli waris yang diwakili oleh H. Lalu Ranggalawe, SH. MH untuk merebut kembali tanah warisnya yang dikuasai PT. ITDC patut diapresiasi. Demikian disampaikan Keluarga Korban Dr Irfan, Minggu, (4/10/20).

Sambungnya, Betapa tidak, lahan seluas 45 ha yang diklaim PT. ITDC dengan bukti HPL yang diterbitkan oleh BPN Lombok Tengah merupakan tanah waris peninggalan orangtua/kakek/buyut keluarga H.Lalu Ranggalawe-Dan kawan kawan, bernama Mamiq Kertasih alias Lalu Nursalam," ungkapnya.

"Status HPL yang dikantongi oleh PT. ITDC menyisakan tanda tanya yang sulit dipahami oleh publik lombok tengah, terutama bagi keluarga ahli waris. Lima lembar bukti Pipil Garuda yang dimilikinya seakan tidak ada artinya dimata majelis hakim PN Praya yang menangani perkara sejak 2017 lalu," akur Irfan.

Dijelaskan Irfan, Dimana gugatan para ahli waris melalui PN Praya ditolak dengan alasan Pipil Garuda yang dijadikan alas hak tidak didukung oleh Peta Blok dan Keterangan Sedahan, melalui Putusan No. 70/Pdt.G/2017/PN. Pya, tgl 7 Juni 2018," tuturnya.

"Namun demikian, keluarga ahli waris tidak patah arang atas Putusan PN Praya tersebut. Mereka melakukan upaya Banding di PT Mataram hingga Kasasi di MA, namun putusan MA justru memperkuat putusan PN/PT. Kini keluarga ahli waris telah mengantongi lima bukti baru/novum dan kembali melakukan upaya hukum luar biasa atau PK di Mahkamah Agung RI, melalui PN Praya pada Senin, 28 September 2020 lalu," Tambahnya.

Dikatakannya, Bukti baru yang diajukan dalam upaya PK tersebut tidak saja untuk melawan putusan PN Praya yang menolak gugatan ahli waris dengan pertimbangan karena bukti Pipil Garuda tidak didukung oleh Peta Blok dan Keterangan Sedahan, namun bukti-bukti baru yang dimilikinya kini sudah lebih dari lengkap, yang dapat membuktikan bahwa lahan yang disengketakan tersebut benar-benar peninggalan almarhum Mamiq Kertasih (orangtua/kakek/buyut dari para ahli waris)," tandasnya.

"Dengan adanya bukti baru tersebut maka diharapkan upaya PK di Mahkamah Agung dapat diputus dengan benar dan adil serta tidak mengorbankan para ahli waris, demikian disampaikan salah seorang kerabat dekat H. Lalu Ranggalawe, SH. MH, yang tidak bersedia disebut namanya," harapnya.

"Insha Allah kami akan kawal dan pantau terus proses hukum yang berlangsung di MA, agar hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan ditengah masyarakat NTB khususnya di KEK Mandalika Lombok Tengah," tuturnya. 

Ditegaskan Dr Irfan, Jangan sampai karena alasan pembangunan maka hak-hak rakyat harus dikorbankan. Pembangunan sukses dan maju, harus selaras dengan meningkatnya ekonomi dan rasa aman bagi warga NTB GEMILANG.

Disisi lain, Terkait himbauan dari Gubernur NTB, Zulkieflimansyah atau lebih dikenal dengan sapa,an Bang Zul beberapa hari lalu (Lombok Post, 2 Oktober 2020), sebenar himbauan tersebut sangat arif dan bijaksana. "Namun patut disayangkan karena fakta dilapangan sangat bertolak belakang dengan himbauan tersebut. Beberapa warga yang pernah kami temui di lapangan menyampaikan keluhan karena adanya pernyataan dari pihak aparat kepolisian yang menghimbau warga yang merasa memiliki lahan di kawasan KEK namun tidak memiliki bukti yang cukup (lahan yang dianggap bermasalah), dapat menuntut melalui proses hukum di pengadilan," jelasnya.

Masalahnya, tidak banyak warga yang bersedia melakukan upaya hukum, sebab mereka sudah merasa kalah terlebih dahulu jika penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum. Oleh sebab itu, himbauan Gubernur NTB, Bang Zul untuk memfasilitasi permasalahan yang terjadi merupakan solusi terbaik bagi warga sekitar. 

Mereka sangat berharap agar Gubernur NTB segera turun tangan langsung untuk memberikan solusi terbaik terhadap persoalan yang dihadapi warganya. Semoga permasalahan dan kesulitan yang dialami warga disekitar kawasan dapat segera teratasi dengan baik, serta demi kelancaran dan suksesnya pembangunan di KEK Mandalika Lombok Tengah, pungkasnya.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.