219 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

foto: Operasi Yustisi Jajaran Polres Bima.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Operasi Yustisi di gelar serentak oleh seluruh Polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima dan telah menjaring melanggar Protokol kesehatan Tanpa menggunakan masker sebanyak 219 Pelanggar, pada Senin (23/11).

Melalui Kassubag Humas Polres Kabupaten Bima Akp Hanafi menjelaskan kegiatan ini terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan inpres no.6 tahun 2020, perda no.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dan perbub no. 43 tahun 2020 dengan sasaran yang menjadi target adalah para pengendara yang tidak mengenakan masker," ungkapnya.

"Dari 219 pelanggat yang  terjaring dalam operasi tersebut, 41 eccentric pelanggar di jatuhi Sanksi sosial berupa push up, squad jump, penghormatan dan menyanyi  sedangkan 178  pelanggar di beri sanksi teguran, " Ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari hasil operasi Yustisi yang di lakukan oleh polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima bersama Anggota Ramil/ Pos Ramil dan Pol PP yakni rata-rata pelanggaran tidak mengenakan masker dan langsung di berikan sanksi di tempat," Jelas Akp Hanafi.

"Kami berharap kedepannya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan akan semakin meningkat, dan tetap mematuhi Protokol kesehatan sehingga kita terhindar dari Virus Covid-19, " harapnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.