Sengketa Plt Sekdes Bolo Berakhir, PTUN Mataram Nyatakan Gugatan Tak Diterima

foto: Advokat Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara SH.MH. 

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Masih teringat di Kita, Beberapa persoalan pemecatan para sekretaris desa yang beberapa waktu lalu viral baik di dunia maya, dan Media hingga di PTUN. Dua Sekdes yakni Desa Lewitana kecamatan Soromandi dan Di wilayah Lambu gugatan dilayangkan pengecara pengugat (Sekdes,Red) semua diterima. 

Dilain pihak, Sengketa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga. Setelah melalui proses persidangan, gugatan yang dilayangkan mantan Sekdes Bolo, Anas Indriadi tersebut akhirnya mengeluarkan putusan resmi dari PTUN Mataram, yang dimana Gugatan itu dinyatakan tidak diterima. 

"Itu berdasarkan amar putusan yang diterbitkan Kamis, 19 November 2020 melalui informasi putusan PTUN yang bernomor 30/G/2020/PTUN.MTR," Demikian disampaikan advokat, Dr Firzhal Arzhi Jiwantara SH.MH pada media ini, Kamis (19/11). 

Dijelaskannya, Bahwa gugatan yang dilayangkan mantan Sekdes Bolo Anas Indriadi sebagai penggugat, tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyek sengketa (No interest no actions)," tutur Firzhal.

"Amar putusan menjelaskan, yang pertama dalam eksepsi, tergugat dan tergugat Il intervensi mengenai penggugat tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat obyek penggugat. Kemudian yang ke dua, dalam pokok sengketa, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar perkara sesuai yang ditentukan," ujarnya.

Disisi lain, Terkait pengangkatan Plt sekdes oleh Kepala Desa (Kades, Red) itu tidak ada masalah. Sekarang semua sudah selesai setelah melalui proses persidangan di PTUN Mataram. Pengangkatan Plt Sekdes oleh kades itu sah," katanya.

Di tempat terpisah, Kades Bolo Drs Muhtar H Idris mendengarkan hasil PTUN itu merasa lega. Tak lupa Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu menyelesaikan sengketa Sekdes Bolo tersebut. Terutama kepada pihak advokat dan juga kepada PTUN Mataram," imbuhnya.

"Semoga dengan selesainya persoalan tersebut di PTUN akan menjadi spirit bagi kita semua dalam membangun Desa Bolo ke depannya," ujarnya. 

Ditambahkannya, Setelah persoalan ini selesai, Tibalah saatnya kita sekarang kembali fokus pada pembangunan Desa. Lupakan segala persoalan yang ada, mari kita perkuatkan tali silaturahmi kita demi kedamaian Desa kita tercinta," Tambah Muhtar selaku Kades Bolo.(KO.O5)

No comments

Powered by Blogger.