Terkait Spanduk di Sanggar, Resmi dilaporkan Team Paslon Syafa'ad

foto: Team Syafa'ad Laporkan Terkait Pasar Murah di desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, NTB.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Terkait Pemasangan Spanduk Petahana di Kegiatan Resmi Pasar Murah di Kore kecamatan Sanggar, Rabu Sore (18/11) resmi dilaporkan Team Paslon nomor urut 2 di Bawaslu, Kamis (19/11). 

Melalui Kuasa Hukum Paslon Syafa'ad Ilham SH mengungkapkan secara resmi hal itu dilaporkan. Pasalnya, Spanduk Paslon Petahana di Kegiatan Pemerintah kabupaten Bima terpampang salah satu paslon, dan ini dinilai melanggar apalagi merugikan paslon lain," ujarnya.

"Dinas Koperindag diduga secara sengaja mamasang spanduk Paslon Petahana dalam spanduk Sembako murah di Desa Sanggar Rabu 18 November. Perbuatan Dinas Koperindag tersebut jelas-jelas menguntungkan Paslon petahana," imbuhnya.

Dirinya meminta Bawaslu kabupaten Bima untuk memproses secara transparan dan berkeadilan sebab jelas jelas Pasar murah tersebut menggunakan anggaran negara.Padahal fasilitas negara dan anggaran negara tak boleh dipergunakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Baca juga: Miris, Pasar Murah di Sanggar Spanduk Petahana Terpampang

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah SH, mengakui memang benar terkait pemasangan spanduk di kegiatan pasar murah di desa Kore kecamatan Sanggar resmi dilaporkan team paslon nomor urut 2 Syafa'ad melalui kuasa hukumnya," tuturnya di kantor Kamis, (19/11).

"Saat ini pihak kami sedang menelusuri informasi yang tengah viral itu, Meski bukan hasil pengawasan langsung, karena Panwascam sedang dalam kegiatan lain,"jelas Abdullah.

Dijelaskannya, Melalui postingan awal menjadi sumber awal, Akan dijadikan  penelusuran awal pihaknya, sejauh mana kebenaran dan fakta yang terjadi. termasuk mendatangi yang bertransaksi," jelasnya.

Baca juga : Terkait Spanduk IDP-Dahlan Terpasang Pada Pasar Murah di Kore, Bawaslu diminta Bertindak

"Apabila sudah memenuhi unsur dan syarat formil dan materil, kami langsung menindaklanjuti dengan melanjutkan klarifikasi pada sejumlah saksi yang diajukan pelapor," Tegas Abdullah Sapaan Akrab Ebit.

Terkait waktu penanganan laporan, sambungnya, sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, selam 3 hari untuk melakukan penanganan. 

"Jika 3 hari kurang cukup untuk mengambil keterangan saksi, ada tambahan waktu 2 hari. Kami optimis bisa melaksanakan,"pastinya.(KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.