Terkait Spanduk IDP-Dahlan Terpasang Pada Pasar Murah di Kore, Bawaslu diminta Bertindak

foto: Kegiatan Disperindag di Desa Kore kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima,NTB.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kegiatan Pasar murah yang diadakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Lapangan La "Hami" Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Rabu, 18 November 2020, yang dalam spanduknya terpampang salah satu paslon (Petahana,Red) dinilai warga setempat melanggar dan merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang lain. 

Dikatakan Uswatun bahwa Panwascam dan Bawaslu jangan tinggal duduk diam di lakukan oleh Dinas Koperindag. Pasalnya, Kegiatan yang diadakan oleh Disperindag tersebut melibatkan Paslon Petahana, dengan memasang Foto IDP-Dahlan di Spanduk Pasar murah," katanya.

Baca juga :Miris, Pasar Murah di Sanggar Spanduk Petahana Terpampang.

Menurutnya, Kegiatan pasar murah yang dilaksanakan oleh Dinas tersebut tentu merugikan Paslon yang lain, apa lagi dalam Spanduk yang dipasang oleh Dinas saat acara berlangsung ada Foto salah satu Paslon yakni Petahana. 

"Seharunya hal semacam ini tidak boleh terjadi, apa lagi IDP-Dahlan sudah cuti, Tentu saja merugikan paslon lain," imbuhnya,Rabu (18/11/2020).

Uswatun berharap,  dengan adanya kegiatan semacam itu, Panitia pengawas pemilu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Bima harus bersikap tegas untuk menghentikan kegiatan-kegiatan yang merugikan Paslon lain.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.