BPD Madawau Ancam Tempuh Jalur Hukum Atas Pekerjaan Dana Desa

foto: Lokasi pengerjaan Jalan Tani, Photo: RED.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Dinilai diluar prosedur atas pekerjaan pemerintah Desa Madawau kecamatan Madapangga, kabupaten Bima, Provinsi NTB, yakni Pengerjaan jalan tani di desa Madawau senilai Rp 116 juta yang dilaksanakan baru baru ini menuai sorotan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Pasalnya, Pengerjaan pekerjaan jalan tani tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, Kita tidak akan tinggal diam, masalah item pembukaan jalan itu akan dibawa ke ranah hukum,” ujar Ketua BPD Madawau, Agustina, kamis (31/12).

Kata Agustina, item kegiatan pembukaan jalan tani memang ada di APBDes awal, namun karena dihadapkan dengan musibah Covid – 19, sehingga dipangkas anggarannya. Berdasarkan kesepakatan warga dan semua anggota BPD, anggaran senilai Rp 116 juta di dana Perubahan digunakan untuk perbaikan gang karena dinilai sangat urgen.

“Tapi setelah dana itu cair, justeru Pemdes menggunakan anggaran tersebut untuk pembukaan jalan tani. Ironisnya, semua BPD tidak mengetahui pencairan anggaran, kemudian dikerjakan untuk pembukaan jalan tani,” terangnya.

Baca juga: Tidak Paham Tupoksi, Oknum BPD Desa Madawau Dapat Kecaman Dari Kades

"Atas sikap sepihak Pemdes seperti itu, kita mengajukan surat di DPMDes untuk klarifikasi masalah itu, namun belum  ditindaklanjuti hingga sekarang. Sementara surat diajukan dari bulan Oktober," akur Ketua BPD.

Selain itu juga, Agustina menduga pihak DPMDes berkonspirasi dengan Pemdes Madawau. Karena tenggat waktu pengajuan surat sudah lama, tapi belum ada realisasi klarifikasi yang kita harapkan,” tuturnya.

Pihaknya berharap, DPMDes tidak acuh atau apatis menanggapi masalah ini, karena uang senilai Rp 116 juta itu bersumber dari negara yang merupakan hak rakyat dan harus kembali ke rakyat. “Dalam waktu dekat jika belum ditindaklanjuti, maka akan ada aksi besar- besaran mengepung DPMDes dan Kantor Kecamatan Madapangga,” ungkapnya.

Salah satu anggota BPD setempat, Bunyamin mengungkapkan, berdasarkan realita di lapangan, kegiatan itu tidak memenuhi prosedur. Selain tidak disepakati oleh BPD dan masyarakat, kegiatan itu dinilai melanggar SOP. “Kegiatan itu bukan pembukaan jalan tani, tapi pembentukan jalan tani. Selain itu tidak ketahui alur penggunaan anggaran lantaran tidak dipasang papan informasi, sehingga soal volume dan lainnya tidak diketahui,” ucapnya.

Sambungnya, dilihat dari realita di lapangan, kita menduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh pihak pelaksana dalam hal ini adalah Pemdes setempat. Yakni dari total anggaran senilai Rp 116 juta, diperkirakan hanya Rp 50 juta yang digunakan. “Dugaan penyimpangan yang dilakukan Pemdes sangat mendasar, buktinya kegiatan tidak dikonfirmasikan ke BPD, tidak ada papan informasi dan lainnya,” pungkasnya.

Kepala Desa (Kades) Madawau, Anwar Ibrahim yang didatangi di kantor desa dan di kediamannya tidak berhasil ditemui. Dihubungi lewat selulernya beberapa kali tidak ada respon.(KO.O6,RED)

No comments

Powered by Blogger.