Dua Pasangan Mahasiswa Nekat Melakukan Aborsi, Berhasil Diciduk

Mataram,KabaroposisiNTB.Com--Peristiwa nekat dilakukan pasangan mahasiswa nekat melakukan Aborsi ini terjadi pada Kamis tanggal 3 Desember 2020, sekitar jam 12.00 WITA, bertempat di kos kosan tersangka yang beralamat di jln. H. Naim lingk. Geguntur, Kelurahan Jempong Baru, kecamatan Sekarbela Kota Mataram, tersangka melahirkan Bayi X pada hari Jum'at tanggal 04 Desember 2020 sekitar pukul 02.15 WITA bertempat Rumah Sakit Umum Kota Mataram. Demikian disampaikan Kabid Reskrim AKP Budi saat konfrensi pers, Rabu (16/12).

Kabid bareskrim AKP Budi menjelaskan Awalnya tersangka yang berinisial Ag (pria) umur 21 tahun asal Sumbawa, status mahasiswa dan tersangka berinisial Her (perempuan), umur 19 asal Sumbawa, Status mahasiswa, melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga akibat dari kejadian tersebut, AG  ingin bertanggung jawab namun tersangka malu dikarenakan takut sama keluarganya Kemudian pasangan kekasih tersebut melakukan diskusi bagai mana cara untuk melakukan aborsi.

"Setelah itu tersangka AG memberikan obat terhadap tersangka HER satu butir untuk di minum dan 3 butir di masukkan di kemaluannya, kemudian setelah berpa jam obatnya mulai bereaksi dan tersangka AG membawakan ke kos kosan," ungkapnya.

Menurut Ova sala satu saksi yg berasal dari Sumbawa tersebut, melihat kondisi temannya yang kesakitan pada perut dan mukanya pucat, lalu si ova membewakan ke Puskesmas tanjung karang bonceng, namun puskesmas tanjung karang bonceng merujuk untuk dibawa ke RS Kota Mataram, jelas saksi.

Lanjutnya kemudian mereka bertiga langsung balik ke kos. Berselang beberapa jam tersangka HER mengalami sakit perut lagi dan tersangka AG bersama saksi membawakan di rumah sakit RS Kota Mataram, dan pada akhirnya tersangka HER melahirkan bayi X tersebut, paparnya.

Kemudian pihak rumah sakit kota Mataram menelpon Kapolres Mataram untuk menuntaskan kasus ini. Saat ini kedua tersangka tersebut dalam tahanan di rumah tahanan Polres Kota Mataram, sesuai UU yang berlaku dengan kasus Aborsi Pasal 77 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, maka ancaman pidana penjara 10 tahun, tuturnya.(KO.O3,RED)

No comments

Powered by Blogger.