Polres Bima Musnahkan BB 2020, Berupa Narkoba dan Miras

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Jajaran Polres Bima telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan minuman keras, jenis shabu, Miras, dan Obat-obatan terlarang hasil penyitaan operasi dari bulan Januari s/d Nopember 2020,Rabu(2/12) pkl 09.00 wita, Bertempat di Mapolres Bima.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti  di dihadiri oleh Kapokres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo Sejumlah.S.I.k,JPU Syahrul SH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Raba  Bima,Kasat Resnarkoba AKP Wahyuddin dan penyidik Sat Resnarkoba , " Ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.

Adapun rincian barang bukti yang di musnahkan antara lain Narkotika jenis shabu  Seb anyak 10 gram,rangkaian bong 2 buah, timbangan 1 buah,kaca slinder 1 buah, plastik klip besar 4 lembar, plastik klip kecil 286 lembar, Bir bintang 120 botol, arak 4 jerigen dan Obat Trihexyphi  200 butir " Jelas Kasubbag Humas " 

Sebelum di laksanakan pemusnahan barang bukti, di awali dengan sambutan dan arahan Kapolda NTB  Irjen Pol M. Iqbal  S. I.K  MH secara virtual  yang di ikuti oleh Kapolres, Kasat Resnarkoba jajaran Polda NTB dan Instansi terkait . 

Dalam sambutanya Kapolda NTB mengatakan bahwa  : 

-  Kita mengetahui bersama , narkoba adalah musuh kita bersama, untuk itu negara harus memiliki strategis yang lebih dalam menanggulangi beredarnya narkoba, tentu semua elemen harus berperan  dalam memberantas peredaran narkoba ini,

- Polri  harus terus bersinergi dan bergandengan tangan bersama sama, lanjut Kapolda, dalam memberantas narkoba ini untuk menyelamatkan generasi bangsa yang sudah terkontaminasi oleh narkoba.

- Melalui forum ini mari kita sama-sama bahu membahu apapun resiko mari kita sama memberantas narkoba dan saya mengapreaseasi apa yang sudah di lakukan oleh direktur narkoba dan anggotanya  baik yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Polda NTB dengan capaian yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Wahyuddin  menyampaikan   barang bukti yang dimusnahkan baik narkotika jenis shabu  dan perangkatnya, minuman keras dan obat obatan terlarang ( Daftar "G ")  Merupakan hasil sitaan  dari Januari hingga Nopember 2020 ini maupun ada juga yang hasil tangkapan yang kasus sudah  P21 ( pelimpahan ke JPU).(KO.O1,Red)

No comments

Powered by Blogger.