Polsek Wera Gagalkan Penyebaran Miras Jelang Malam Tahun Baru

foto: Diduga Pelaku Penjual Miras diamankan, Photo: RED.

KotaBima,KabaroposisiNTN.Com--Kanit Reskrim Polsek Wera Bripka Didy Darmadi mengamankan 2 orang pelajar masing-masing AL (17) dan AD (18) warga Desa Nunggi, karena membawa 97 botol miras jenis Brem, Kamis (31/12) sekitar pukul 06.00 wita. 

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, Kanit Reskrim Polsek Wera mendapat informasi bahwa 2 orang pemuda dari Desa Nunggi akan mengambil kiriman minuman keras ke salah satu garasi Bus malam. 

Menindaklanjuti itu, Kanit langsung menunggu mereka di jalur lintas Bima Wera, tepatnya di jalur hutan Ncai Kapenta, ungkapnya. 

Sekitar setengah jam menunggu kata Ridwan, datanglah 2 pemuda tersebut menggunakan sepeda motor Vario dan ditahan petugas. Setelah diperiksa, benar mereka membawa 2 karung miras jenis brem. “Miras tersebut sebanyak 97 botol yang dikirim dari Mataram,” sebutnya. 

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku miras tersebut akan dikonsumsi saat merayakan malam tahun baru di Desa Nunggi. 

Pengamanan miras tersebut, sebagai bentuk kesiapan anggota untuk meminimalisir adanya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol. “Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda itu dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wera,” ujarnya. 

Ridwan juga mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan halhal yang negatif, hindari kerumunan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.(KO.O2,RED)

No comments

Powered by Blogger.