Awal Tahun 2021, Personil Polsek Bolo Grebek Sabung Ayam

foto: Saat Ayam Aduan dipotong di TKP oleh Tokoh Masyarakat Setempat.Photo: RED.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Sebagai wujud keseriusan pihak Kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, maka di awal Tahun 2021 personil Polsek Bolo melakukan penggerebekan Sabung Ayam di Desa Tumpu Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Jum,at (1/1/21) pkl 15.30 wita.

Melalui Kassubag Humas Polres Bima AKP Hanafi mengungkapkan walaupun dalam penggerebekan tidak dapat menangkap para pemain karena sebelum petugas tiba di TKP  para pemain telah melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti," ungkapnya.

"Adapun barang bukti yakni berupa 2 ekor ayam Aduan, 4 buah besi gelanggang,  Karpet warna merah dan Kain warna biru untuk melingkari gelanggang, " Jelas Kasubbag  Humas Polres Bima.

Dijelaskannya, Adapun Barang bukti 2 ekor ayam aduan yang di tinggalkan oleh pemiliknya  di TKP (dalam arena/gelanggang ) tersebut langsung di sembelih oleh tokoh  masyarakat setempat ," Ujar AKP Hanafi.

Sementara itu, Awal mula anggota mengetahui Judi Sabung ayam ini Diketahui adanya sekelompok warga yang sedang melakukan kegiatan Sabung ayam. Jajaran polsek mendapat laporan warga setempat Via Telpon seluler ( HP) yang di terima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumpu Brigadir Tarmuji kemudian melaporkan ke Personil  yang sedang melaksanakan tugas piket  selanjutnya  Personil Polsek Bolo di pimpin Aipda Junaidin langsung turun ke TKP, "  Pungkas Kasubbag Humas  " 

"Kami menghimbau dan mengajak pada warga Bima, mari kita tinggalkan / hentikan kebiasaan kegiatan Sabung ayam yang mana  kegiatan tersebut meresahkan masyarakat sekitar dan juga merupakan perbuatan melanggar hukum dan kami pihak Kepolisian  tidak Akan tolerir dengan penyakit masyarakat di maksud," Ajak Hanafi.(KO.O1,RED)

No comments

Powered by Blogger.