Diduga Pungut Biaya Prona, Pemdes Mandala Diingatkan Jangan Labrak Aturan

foto: Wahyu, SH pemuda setempat, Photo: Alfaisal.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Diduga pungut biaya dalam pembuatan sertifikat melalui program pronag Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemerintah Desa Mandala Kecamatan Wera diingatkan jangan labrak aturan. Demikian penyampaian Wahyu, SH pada media ini, minggu (3/1).

Dikatakannya, Proyek Operasi Nasional Agraria. Yaitu legalisasi aset atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan oleh BPN itu secara gratis," katanya. 

"Hal ini dituang dan sesuai amanat Undang-Undang nomor. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria page 5 53 (UUDA) Pasal 19 ayat 1 untuk menjanin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Rebuplik Indonesia," Jelas Wahyu.

Ditambahkannya, Badan Pertanahan Nasional pastikan tidak ada biaya dalam penyertifikatan tanah melalui program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai dengan pasal 12 ayat 1 nomor 4 Tahun 20015 Peraturan Menteri Agraria tentang proyek Operasi  Nasional Agraria (Prona) menetapkan  bahwa pembiayaan bersumber dari APBN. Jadi, Prona gratis tanpa pungut biaya sepersenpun, ungkapnya.

Kalaupun merunut pada peratur tersebut, Pemerintah Desa Mandala, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, jelas melanggar aturan atau melakukan tindakan melawan hukum, karena berani memungut  biaya sebesar Rp. 150.000 dengan alibi untuk pembelian matrei, ucapnya.

Pemuda baru saja menyelesaikan Studinya ini di salah satu Universitas ternama di Kota Mataram, mengatakan bahwa persoalan akan kami seret kerena hukum, jika tidak mengembalikan uang masyarakat, tegasnya.

"Kalaupun untuk biaya matrei saya rasa Rp. 50.000 cukup, namun Rp.150.000, apakah sebanyak biaya matrei?, tentu tidak", Kesalnya.

"Saya tegaskan uang itu harus kembali ke tangan masyarakat penerima Prona. Menurutnya, tindakan atau kebijakan Pemerintah Desa Mandala tidak ada landasan hukum yang jelas, sedangkan dalam mengambil kebijakan harus punya landasan hukum, Jelasnya.

Masih katanya, "Pemerintah Desa Mandala segera kembalikan uang masyarakat, jangan memaksakan masyarakat untuk mengeluarkan uang untuk pembuatan sertifikat, karena dalam UU tidak memungut biaya".

Hingga berita ini diturunkan Kepala Desa Mandala coba dikonfirmasi lewat tlp dan wia Whatshapp tak menjawab dan alias hapenya mati.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.