Terkait Dugaan Labrak Aturan Atas Prona, Kades Mandala: Itu Kesepakatan Masyarakat

foto: Basri H.A. Talib, Kepala Desa Mandala Kecamatan Wera, Photo: RED.

Bima,KabaroposisiNTB.Com--Adanya dugaan yang disangkakan atas pemerintah Desa Mandala kecamatan Wera, Kabupaten Bima, Provinsi NTB, yakni melabrak aturan atas pembuatan Prona dengan pemungutan biaya itu dibantah Basri.H.A.Talib, selaku Kepala (Kades).

Dikatakannya, Sejak awal proses pembuatan Sertifikat melalui program Prona Badan Pertanahan Nasional (BPN) kami mensosialisasikan kepada masyarakat desanya apakah mereka buat sendiri atau tidak," katanya. 

Baca juga: Diduga Pungut Biaya Prona, Pemdes Mandala Diingatkan Jangan Labrak Aturan

Sambung Basri, Semula tak ada biaya dari Dana Desa. Makanya Masyarakat melaksanakan musyawarah dan mufakat, yang akhirnya kesepakatan dibuat setiap orang dikenai biaya Rp 150.000,- melalui nota kesepakatan," terang Basri. 

"Diakui dirinya bahwa sejak awal program pronag ini adalah gratis, makanya dia hati hati atas hal itu. Makanya dia serahkan keputusan kepada masyarakat, agar tak menjadi fitnah kemudian hari," akurnya. 

Disisi lain, Setiap Itemnya diperlukan biaya. Banyak saja Materai ada 7, belum lagi proses lainnya." intinya pihak desa tak melabrak aturan karena itu kesepakatan masyarakat dan ada buktinya, jadi kami membantah tuduhan itu," kata Basri selaku kades.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.