Diduga Gelapkan Motor, Dengan Modus Pinjam FN diamankan Team Puma Polres Bima

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--FN alias Oky warga Tolouwi, kecamatan Monta, Kabupaten Bima, NTB, diamankan Team Puma Sat Reskrim Polres Bima di pimpin Ka Tim AIPTU Gatot Wahyudin SH. 

FN diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor, Senin (1/2/21) pukul 23.00 wita. Melalui Kassubag Humas Polres Bima AKP Hanafi Modus  yang di lakukan oleh pelaku dalam aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban  Agus Darmawan Desa Tolo uwi Kecamatan Monta, Kabupaten Bima tgl 31/12/20 pukul 22.00 wita dengan alasan untuk pergi mengadai hp ke Desa Tolotangga," ungkapnya. 

"Setelah korban tunggu kurang lebih 10(sepuluh) menit lamanya,dan korban di kasih tau oleh kakaknya bahwa sepeda motor miliknya tersebut melintas di depan rumah kakeknya dan menuju ke arah timur, kemudian korban menunggu sampai pagi dan motornya tersebut tidak di kembalikan  oleh pelaku tak datang juga," tandas Hanafi. 

Sambung Kassubag, Bukan motor yang didapat, Malah dikasih tau motor telah digadekan melalui messager FB tepatnya selasa ( 2/1/21) memberitahukan kepada korban bahwa motornya tersebut  sudah di gadai sebesar 4.000.000,00(empat juta rupiah) dan tidak memberitahukan dimana tempatnya," akur Hanafi.

"Atas dasar laporan itu  tim Puma sat reskrim polres bima melakukan penyelidikan dan pengejaran Pelaku yang mengaku bernama FN alias Oky (22) petani, Desa Tolo uwi Kecamatan monta kabupaten bima, dan berhasil di tangkap  saat berada di rumah temannya  Desa Padolo Kec Palibelo. 

Selain  penangkapan  terhadap Pelaku, tim puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Spd motor jenis CB 150 R warna hitam dengan no.pol  B .4884 TIN

Kini pelaku FN dan barang bukti diamankan di Polsek Monta untuk proses lebih lanjut dan terhadapnya penyidik menjerat dengan pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.