Diduga Mencuri HP, Pelaku Diamankan Polsek Belo

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Polsek Belo telah mengamankan pelaku berinisial  YO, 19 Tahun, Petani, Islam,Alamat RT 009 RW 004 Desa Cenggu Kec. Belo. Kab. Bima terkait  dengan kasus pencurian 1 (satu) unit handphone meek Vivo Y12 warna hitam milik korban Suharmaji, 20 thn. Pelajar SMA, Rt 09 Rw 04 Ds Cenggu Kecamatan Belo. 

Melalui Kassubag Humas Polres Bima AKP Hanafi menjelaskan bahwa Pelaku YO di tangkap dan di serahkan oleh masyarakat ke Kantor Polsek Belo 6 /2/ 21 pukul 10.00 wita dan setelah di lakukan pemeriksaan maka pelaku mengakui terus terang atas perbuatannya," ungkap Hanafi.

Lebih lanjut Kassubag mengatakan, Bahwa diduga pelaku mengakui bahwa HP milik korban tersebut dia sembunyikan di pemanas nasi dalam rumahnya," katanya. 

"kemudian  penyidik mendatangi rumahnya pelaku untuk mencari HP yang di sembunyikan pelaku Setelah di temukan lalu di sita sebagai barang bukti," tambah Hanafi.

Dijelaskan Kassubag Humas Polres Bima, Adapun Kronologis kejadian pencurian tersebut, pada hari sabtu tanggal 6 februari 2021, sekitar pukul 02.00 wita, yg bertempat di rt 09 rw 04 Desa Cenggu kecamatan Belo, Kabupaten Bima, pelaku mendatangi rumah korban lalu pelaku mengambil ember cet untuk alat bantu agar pelaku bisa masuk kedalam rumah korban lewat jendela kaca rumah korban yang pecah  ketika pelaku sudah berada dalam rumah , korban  sedang tertidur lelap dan pelaku melihat hp korban yang di simpan di meja Tv kemudian pelaku mengambil hp tersebut dan keluar di dalam rumah korban dan pulang kerumahnya dan menyembunyikan hp tersebut di pemanas nasi dalam rumahnya. 

Atas perbuatan pelaku maka  pelaku di lakukan penahanan di Rutan Polsek Belo dan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP. dengan ancaman  hukuman penjara  selama- lamanya 7 tahun.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.