Direktur BCW: Minta Kejaksaan NTB Usut Tuntas Kasus Belanja Eksawator Pemda Bima yang dilaporkan

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Diduga kuat dana Belanja Daerah (APBD) Sejak Tahun 2018-2019-2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Bima yang dikucurkan untuk salah satu CV di Bima tak dikerjakan dan dibuat data pelaporan Fiktif.Demikian disampaikan Usrah SH, alias Andre Direktur BCW, pada media ini, Rabu (28/4).

Ia menyampaikan, bahwa anggaran 1,5 Milyar melalui bagian Kesekertariat Daerah Kabupaten Bima untuk Kegiatan Belanja Sewa Excavator untuk Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Normalisasi Sungai di Kabupaten Bima itu tak pernah dikerjakan dan diduga kuat data dimanipulasi, ungkap Usrah SH, alias Andre Direktur BCW.

Kata dia, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang mengarah ke Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Pada Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Belanja Sewa Excavator di Kabupaten Bima Tahun 2018-2019-2020 tersebut," tutur Usrah. 

Sambung dia, Hal ini juga telah dilaporkan Tanggal 7 Bulan 9 tahun 2020 lalu, tapi hingga saat ini kasus tersebut jalan ditempat alias mandek," tandas Andre.

"Adapun pelanggarannya antara lain bahwa kuat dugaan kami Pelaksanaan Kegiatan untuk Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Normalisasi Sungai mulai Tahun 2018-2019-2020 oleh CV. Surabaya yang belamat di Jl.Sultan Kaharudin No.4 Rasa Nae Kota Bima-Ntb, dengan Total Anggaran sebesar Rp.1.500.000.000,00”(Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah), tersebut Fiktif. Pasalnya, Karena berdasarkan hasil Investigasi dan Data yang kami temukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Bima Tahun 2018-2019-2020, bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pembukaan Jalan dan Normalisasi Sungai di Kabupaten Bima Menggunakaan Anggaran tersendiri dari APBD Kabupaten Bima.(Data Dokumen Anggaran SiRUP dan LPSE Kabupaten Bima Tahun 2018-2019-2020 Kami Lampirkan)," ujarnya.

Selain itu, Bahwa kuat dugaan kami KPA,PPK dan CV.Surabaya yang belamat di Jl.Sultan Kaharudin No.4 Rasa Nae Kota Bima-Ntb selaku Pemenang Tender Belanja Sewa Excavator untuk Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Normalisasi Sungai mulai Tahun 2018-2019-2020 sengaja bekerjasama untuk memanipulasi data Admistrasi Pelaporan Pelaksaan Pekerjaan Pembukaan Jalan dan Normalisasi Sungai di Kabupaten Bima, padahal Pekerjaanya di duga kuat Fiktif," sambung Usrah Selaku Direktur BCW.

"Atas hal ini, maka kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB,Cq.Kasi Pidsus, Agar segera melakukan langkah – langkah penyelidikan/pemeriksaan, terkait dengan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Belanja Sewa Excavator di Kabupaten Bima Tahun 2018-2019-2020 di Kabupaten Bima`

"Membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewenangannya," akunya.

Ditambahkannya, Menerapkan Sanksi hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan serta tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan Tindakan Melawan Hukum. Segera memanggil dan memeriksa pihak pihak  terkait yang dilaporkan tersebut," pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak kejaksaan  Tinggi NTB belum dimintai tanggapannya atas hal ini.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.