Dugaan Pelanggaran Prokes Bupati Bima IDP Berlanjut, Kades dipanggil?

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang melibatkan Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) terus bergulir di Polres Bima Kota. Pada saat itu, IDP dilaporkan Pemuda Madani ke SPKT Satreskrim Polres Bima Kota pada Rabu (10/3/2021) lalu terkait dugaan pelanggaran prokes. 

Informasi didapat media ini, Surat panggilan penyidik Polres Bima Kota terhadap Kepala Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima telah dikeluarkan oleh pihak Tipiter.

"Saat itu, Bupati Bima (IDP,red) menghadiri acara syukuran yang dirangkai dengan hiburan di Kecamatan Langgudu pada 7 Maret 2021 lalu.Pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 11.30 Wita, penyidik memeriksa saksi yang juga pelapor bernama Imam Hidayat di Unit Tipiter Polres Bima Kota. Kemudian hari ini pihak Satreskrim Polres Bima Kota menindaklanjuti proses penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Pemuda Madani Imam Sulaiman menyebutkan, kepolisian telah mengeluarkan surat panggilan resmi untuk Kepala Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

“Ini demi kepentingan percepatan proses hukum,” sebut Imam.

Ia berharap institusi kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Sekaligus ini dapat dijadikan sebagai bentuk penyadaran untuk warga negara Indonesia, lebih khusus masyarakat Bima, dalam menghadapi masa pandemi Covid-19,” tutup Imam.

Terpisah, media ini mengonfirmasi kepada penyidik Tipiter Polres Bima Kota, Anas. Ia membenarkan surat pemanggilan terhadap Kepala Desa Sambane tersebut.

“Surat panggilan dikeluarkan untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus diduga pelanggaran prokes oleh bupati,” jelas Anas, Rabu (10/4/2021).(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.