Pelaku Penganiayaan di Desa Madaprama Menyerahkan Diri

Kabupaten Dompu,KabaroposisiNTB.Com-- Pelaku Penganiayaan Korban A Wahab H Idris 56 tahun dusun Sori Foo desa Madaprama yang terjadi pada hari Rabu (28/4/21) pukul 21.35 Wita, di depan permandian obyek wisata Madaprama telah ditangkap timsus Polsek Woja, yang sebelumnya melalui media ini juga pihak keluarga meminta penegak hukum mampu mengamankan diduga pelaku.

Kapolsek woja IPDA Abdul Haris melalui kasi Humas polres Dompu, Ipda Hadik Wijaksono membenarkan pihak keluarga pelaku telah menyerahkan pelaku inisial WW, 30 tahun dusun Embun desa Mumbu.

Mendapatkan informasi dari pihak keluarganya bahwa pelaku mau menyerahkan diri kemudian Kapolsek woja bersama tim khusus, Tepatnya pada hari rabu tanggal 29, april, 2021, Pukul 23.00 Wita, menuju Desa mumbu dan melakukan penangkapan.

Dasar penangkapan pelaku dengan Laporan Polisi : No. Pol :LP/K/158/IV/2021/NTB/RES.DOMPU Tgl 27 April 2021 dan pelaku akan dijerat  dengan Pasal Penganiayaan (Pasal 351 KUH-Pidana)dan setelah itu pelaku di bawa ke mako Polres Dompu.(KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.