Usai disomasi, Edy Muhlis Resmi dilaporkan Adik Bupati Bima

Taufiqurrahman Kuasa Hukum Dita Adik Kandung Bupati Bima.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Usai disomasi beberapa hari lalu, DPRD Kabupaten Bima Edy Muhlis, S.SoS, dilaporkan resmi di polda NTB, atas pernyataan keterlibatan Dae Dita adik kandung Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri, SE atas keterlibatan terkait kasus PT Green. Demikian disampaikan Taufiqurrahman SH (Kuasa Hukumnya Dita), pada awak media ini, via Whatshapp, Kamis 1 April 2021.

Ia menyampaikan, bahwa skandal angka 26 Milyar dari PT. Green Pangan Sejahtera menyasar berbagai pihak, tanpa terkecuali Dae Dita yang disebutkan oleh anggota DPRD kabupaten Bima Edy Muhlis,S.sos. terlibat dalam penjualan ayam karkas di dompu yang nilainya Milyaran rupiah dari PT. Green pangan sejahtera baik melalui cetak dan online," ungkap Taufiqurrahman SH alias Opick.

Sambung Opick, Awalnya Edy Muhlis di Somasi/Peringatan Hukum lebih awal, namun tidak di tanggapi meski telah diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

"Tak adanya tanggapan, Dita yang tiada lain adik kandung Bupati Bima melalui Kuasa hukumnya Taufiqurrahman,SH, melaporkan secara resmi edy Muhlis, di Polda NTB, Rabu 31 Maret 2021," katanya.

"Karena merasa dirugikan, hampir semua orang mengakses Internet dan memiliki Media sosial, atas penyampaian anggota DPRD membuat medsos banyak tanggapan yang merugikan klien saya, makanya dilaporkan," tambah Taufikurrahman.

Sedangkan laporan tersebut memakai undang - undang Informasi dan transaksi Elektronik nomor 11 tahun 2008 sebagaimana di Ubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Edy Muhlis S.SoS, coba dikonfirmasi masih diluar daerah.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.