Diduga Aniaya Oknum Wartawan Saat Razia, Polres Bima Undang Bukber

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Inikah cara kita menyelesaikan persoalan ketika korban sudah babak belur?. Kami ini manusia pak tapi bukan untuk di sia-siakan. Polisi Republik Indonesia (POLRI) punya Undang-Undang (UU) Kepolisian dan Kami punya UU PERS. Korban dan pelaku mempunyai kedudukan sama di mata hukum. Apa menunggu cacat atau mati pers baru kita sadar?. 

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa oknum wartawan voicemuslim asal dompu, red yang dilakukan oleh oknum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima, saat melakukan razia penertiban Lantas di sekitar lingkungan Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu, 08/05/21. 

Pasalnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima mengatasnamakan pelaku meminta minta maaf terhadap korban yang telah diduga sebagai tindak pidana penganiayaan oleh oknum polisi saat Buka Bersama (Bukber), Minggu 09/05/21.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) orgasasi pers Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas), Syamsudin Al-Haq, SH yang ditemui, Selasa 10/05/21 mengatakan bahwa saya bukan mencari pagung, nama dan atau sejensisnya namun dalam hal ini sebagai sesama kuli tinta, pemimpin redaksinya dulu yang harus mengambil alih atas dugaan penganiayaan terhadap oknum wartawan tersebut oleh oknum polisi, katanya. 

Lanjutnya, jika ada seseorang yang mengalami pemukulan dengan luka memar biru akibat pemukulan, maka perbuatan pemukulan itu tergolong sebagai penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tindak dipidana, ujarnya. 

Ditambahkannya, kita jangan mau terprovokasi dengan situasi dan kondisi (sikon) yang sedang beredar tapi tetap fokus pada tujuan yang mau di capai. Jika sudah ada laporan/pengaduan dari pihak korban maka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, jelasnya.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.