Kadis Dikbudpora Keluarkan SK Baru, Diduga Kedua Kasek Memanipulasi Data Oknum Guru

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Viral, Kadis Dikbudpora Mutasi Guru Sukarela, Netizen di dunia maya menjadi pembahasan bahkan ironisnya ini menjadi percakapan menghebohkan. Informasi didapat media ini, Kasek SDN Dadibou menganggap SK tersebut sebuah SK Pindah (Mutasi) di lingkup SDN Dadibou Kecamatan Woha. 

Adapun SK Guru Honorer atas nama Abdul Haris, S.Pd ke SDN Inpres Rabakodo Kecamatan Woha membuat dirinya tidak paham atas sikap dan perilaku kedua Kepala Sekolah (Kasek) yakni SDN Dadibou dan SDN Rabakodo.

Abdul Haris, S.Pd mengatakan bahwa saya tidak tahu sama sekali tentang pengangkatan saya ke sekolah lain namun justeru saya kaget dengan informasi yang diberikan oleh Pak Ahmad salah satu guru satu sekolah dengan saya dengan memberikan SK tersebut, katanya saat ditemui awak media ini, pada Rabu (12/5).

Lanjutnya, atas dasar dan kesalahan apa yang saya lakukan sehingga saya diangkat lagi menjadi guru honorer pada sekolah SDN Rabakodo?. Padahal saya sudah lama mengabdi di SDN Dadibou. Sementara SK yang asli belum saya terima sama sekali. Tiba-tiba saya diceritakan oleh Pak Ahmad jam: 17:00 WIB, Senin 11/05/21 bahwa saya sudah dipindahkan ke SDN Rabakodo namun sebelum saya melihat SK tersebut, ujarnya. 

Ditambahkannya, saya akan klarifikasi dan minta pertanggungjawaban dari pihak Dikbudpora Kabupaten Bima dengan dikeluarkannya SK Pengangkatan yang baru padahal saya sudah lama mengabdi di SDN Dadibou. Saya kan juga punya hak untuk berbicara sepanjang keadilan tidak memihak kepada saya, jelasnya. 

Lain halnya dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syamsudin Al-Haq, SH yang ditemui, Kamis, 13/05/21 mengatakan bahwa Kasek SDN Dadibou, Junaidin tidak paham isi surat karena dalam isi SK Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.MM tidak sesuai dengan pernyataan Kasek SDN Dadibou yang sebelumnya menganggap oknum guru tersebut sudah tidak mengabdi lagi di SDN Dadibou lantaran adanya SK dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, ujarnya. 

Lanjutnya, isi SK tersebut yakni Pengangkatan Pegawai/Guru Tidak Tetap Lingkup Dinas Pendidikan  Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bima dengan SK Nomor: 188.4/3417/01.I/E/SD/2021. Anehnya, SK tersebut diterima oleh Kasek SDN Dadibou kemudian diberikan pada pak Ahmad dan dianggap oknum guru di pindahkan ke SDN Rabakodo, jelasnya. 

Ditambahkannya, Kasek SDN Dadibou diduga memanipulasi data oknum guru padahal oknum guru tersebut sudah lama mengabdi di SDN Dadibou sebelum dia menjadi Kasek. "Aneh sekali apa yang dilakukan oleh Kasek Dadibou menerima SK Pengangkatan Guru Honorer yang dikeluarkan oleh SDN Rabakodo".

Hingga berita ini diturunkan, pihak kadis dan kepala sekolah belum bisa dikonfirmasi awak media ini.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.