Kemenag Bima: Ini Cara Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H


KabupatenBima,KabaroposisiNTB.Com--Pelaksanaan Sholat hari raya Idul Fitri 1442 H, Tahun 2021 tinggal beberapa hari lagi, namun dalam pelaksanaannya ada aturan yang wajib dipatuhi oleh umat Islam yang melaksanakannya, demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Munir, Pada Selasa, (11/5/2021).

Kata dia, Aturan tersebut harus diikuti karena mengingat Sholat hari raya idul Fitri Tahun 2021 masih dalam suasana Pandemi Covid-19," tegasnya saat dihubungi via telepon selulernya.

"Disisi lain, Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri," tambah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Drs. H. Abdul Munir.

” Tentu pelaksanaan idul Fitri tahun ini tetap mengacu protokol kesehatan, artinya dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan covid maka kementerian agama sudah mengeluarkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan sholat idul Fitri di masa Covid ini,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan H. A. Munir, ” Jadi pelaksanaannya bisa dilakukan di Musholla, Masjid, dan Lapangan dengan kapasitasnya 50 porsen dari kapasitas tempat itu sendiri. Lalu untuk idul fitrinya paling lama waktunya hanya 20 menit, takbir hanya 10 porsen dari jamaah yang hadir, kemudian halal bihalal ataupun open house ditiadakan,” terangnya.

Pelaksanaan idul Fitri tahun 2021 tersebut Kemenag Kabupaten Bima meminta kepada seluruh umat Islam yang ada di Kabupaten diharapkan betul-betul menjaga protokol kesehatan karena itu merupakan upaya kita semua dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang kian hari kian meningkat.(RED,KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.