Oknum Kepala Aset Lombok Barat Diduga Jual Aset, Kejaksaan Diminta Usut Indikasi Pemalsuan Dokumen

LOMBOK BARAT,KabaroposisiNTB.Com--Kasus penjualan Tanah Aset Senteluk Kecamatan Batulayar, Lombok Barat yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Aset Daerah Lombok Barat mulai mencuat ke permukaan. Banyak pihak prihatin dan menganggap kasus ini banyak kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum. 

Salah satu yang menyoroti kasus ini adalah Fuad AlHabsy yang merupakan Sekjen Ikatan Advokat Indonesia Lombok Barat. Menurutnya kasus ini cukup aneh dan janggal karena sebelumnya ada surat keterangan dari Kepala Kantor aset tahun 2011 dan Sporadik kepala desa senteluk tahun 2011 yang menyatakan tanah tersebut adalah aset Lombok Barat. "Secara de facto dan de jure tanah tersebut merupakan aset Lombok Barat sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah" ujarnya. 

Advokat muda Nusa Tenggara Barat ini mengatakan bahwa keluarnya surat keterangan dari oknum Kepala Kantor Aset tahun 2015 yang menyatakan tanah tersebut bukan merupakan aset daerah menjadi sangat janggal dan mencurigakan. Hal ini tentu patur dicurigai karena berdasarkan surat tersebut akhirnya tanah yang merupakan aset daerah tersebut dijual oleh pihak ketiga dan uangnya tidak masuk ke dalam kas daerah karena bukan merupakan aset daerah sesuai surat dari oknum Kepala Kantor Aset tahun 2015. 

Menurut Fuad hal ini perlu diinvestigasi dan diselidiki oleh aparat penegak hukum karena tentu hal ini sangat berpotensi merugikan daerah. Fuad juga melihat adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam kasus ini dan perlu dilakukan investigasi. "Perlu dilakukan investigasi terhadap perbuatan oknum pejabat tersebut, bagimana keabsahan atau kebenaran dari surat keterangan dan SK Bupati tersebut? Dan bagaimana bisa surat keterangan kepala kantor aset daerah tahun 2011 dan sporadik kepala desa dianulir dan tidak dianggap keberadaannya. Ini tentu menjadi pertanyaan publik karena janggal" ujar Fuad.

Advokat muda ini juga mengatakan bahwa Oknum Kepala Kantor Aset yang diduga menjual tanah aset senteluk tersebut harus bertanggung jawab dan perlu melakukan klarifikasi terbuka kepada publik. Hal tersebut karena akibat dari surat keterangan tahun 2015 yang dikeluarkan menyebabkan Pemerintah Daerah beepotensi mengalami kerugian yang cukup besar. 

Ia juga mengatakan apabila hal ini telah ditangani oleh kejaksaan sesuai dengan yang dimuat dibeberapa media maka sudah pasti pihak kejaksaan akan melakukan penyidikan atas adanya laporan tersebut. 

Dalam kesempatan ini juga, Ia menekankan bahwa terhadap kasus ini apakah ada indikasi pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala kantor aset tersebut yang dapat mengungkapnya adalah pihak kejaksaan. Karenanya Sekjen Ikadin Lombok Barat ini berharap agar pihak kejaksaan dapat transparan dan objektif dalam melaksanakan proses penyidikan. 

Menurutnya semua pihak masih menaruh kepercayaan dan harapan yang besar kepada kejaksaan untuk mengungkap kasus ini. "Kami berharap agar kejaksaan dapat objektif dan transparan dalam kasus ini" ujarnya.

Lebih lanjut Fuad mengatakan bahwa apabila oknum kepala kantor aset tersebut melakukan pemalsuan dokumen maka oknum pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KHUP (Kita Undang Undang Hukum Pidana) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

"Apabila tindakan tersebut merugikan negara maka perbuatan oknum pejabat tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling lama 20 Tahun penjara." Terangnya.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.