Tajuddin: Tak Pernah Intervensi Desa Tuk APD, Tapi Aturan Pusat


Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Kepala DPMDes Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, Msi, mengaku tidak pernah ikut terlibat dalam skandal untuk pengadaan masker dan Handsanitizer (APD) untuk seluruh desa yang ada, tapi itu memang aturan pemerintah pusat untuk penanganan Covid sebesar 8 Porsen dari Dana Desa (DD) tahun 2021.

Ia, mengetahui pengadaan masker dan Handsanitizer tersebut setelah RKPDes setiap desa tuntas dikerjakan pemdes,"jelas Tajuddin, saat memberikan keterangan pers pada wartawan di Kota Bima, Selasa (13/07)

Dikatakannya, dirinya tidak memberikan tekanan pada seluruh desa yang ada, agar menganggarkan untuk pengadaan APD berupa Masker dan Handsanitizer di tengah Covid-19 ini apalagi untuk kepentingan Dinas, tapi memang wajib dikerjakan desa itu perintah pusat," katanya.

BACA JUGA: Diduga Dinas Terlibat Dalam Pengadaan APD Covid Bagi Desa.

Dijelaskannya, kalau dirinya  dikatakan manfaatkan DD untuk meraih keuntungan, itu sangat keliru. "DD dipergunakan oleh desa  dan menjadi hak masyarakat seluruhnya. Pokoknya, dirinya tidak mengetahui DD, karena yang menjalankan DD itu adalah desa,"bantahnya.

Menurutnya,  pihak DPMDes memiliki  tugas ada dua yaitu melakukan evaluasi RKPDes dan melakukan reviu APBDes. Di tengah perjalanan, keluar Peraturan Mentri (Permen) yang mengharuskan ditaati dan dijalankan oleh desa. Seperti, pengadaan APD, untuk pengadaan pos covid atau refocusing sebanyak 8 persen dari total anggaran yang diterima oleh seluruh desa.

 "Bila desa tidak menjalani atau tidak mentaati Permen tersebut, siap-siaplah desa di pinalti  anggaran desanya,"tegasnya.

Terkait buku BPD di luar Musdes, kata dia, itu ada pihak ke tiga yang datang menawarkan buku itu ke kita. "Jadi tidak ada konspirasi terselubung,"pungkasnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.