Ada Apa Pelantikan Sekwan Dianggap Cacat Hukum, Ini Penjelasannya

Abdul Kadir, S.Sos,M.S.i, Dosen Stisip Mbojo Bima.Foto: RED.

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Abdul Kadir menerangkan bahwa pelantikan sekertaris Daerah DPRD kabupaten bima terjadi penyalah gunaan kewenangan dan tidak melalui prosedur dan mekanisme sebagaimana yang tertuang dalam aturan pemerintah no 18 tahun 2016, sebagaimana telah dirubah dengan peraturan pemerintah no 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah pasal 31 ayat 3 yang berbunyi, sekertaris DPRD Kabupaten dan Kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati /walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Lebih lanjut Abdul Kadir meminta kepada bupati bima untuk mengefaluasi kembali dan meminta maaf atas terlaksananya pelantikan sekertaris DPRD Kabupaten bima yang dapat dinilai cacat hukum dan cacat prosedur, "Ini bisa di adukan kepada mentri dalam negeri, dan komisi Aparatur Sipil Negara, oleh karena demikian kepada bupati bima sesegera mungkin mengefaluasi kembali keputusan itu" tutur Akademisi Abdul Kadir S.Sos.Ms.I yang mantan ketua HMI Cabang Bima, Minggu (29/8/2021).

"Saya menilai ini adalah kejahatan administrasi yang sangat fatal, dan ini sangat tidak menghargai lembaga legislatif itu, oleh karena itu saya meminta kepada seluruh anggota DPRD kabupaten bima, melalui pimpinan DPRD dan Pimpinan fraksi dilembaga legislatif itu untuk segera memanggil dan mengadili bupati bima untuk mempertanggung jawabkan atas kebijakan yang tidak  mengedepankan aturan main dan tidak taat dan patuh terhadap prosedur dan mekanisme yang ada, bupati dalam hal ini sebagai kepala daerah punya hak prerogatif siapa saja yang dia suka menempatkan posisi dan jabatan itu, tetapi untuk sekertaris DPRD punya prosedur dan mekanisme tersendiri yang harus dihargai. (RED.KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.