Kasus Dugaan Korupsi Cetak Sawah Baru Dan Saprodi Terkesan Mandek, Adhar: Tersangka Lain Akan Ada dan Naik Ke JPU

Sirnawan ketua LSM Lidik.Foto: RED.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Beberapa waktu lalu, Pihak polres Bima menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi cetak sawah baru dan saprodis di tahun 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah dan sudah sejauh mana proses hukumnya, demikian disampaikan Sirnawan Ketua Umum LSM Lembaga Investigasi Dan Penyelidikan Kasus (Lidik),pada media ini, Jum'at (6/8).

"Ia menyatakan, dengan adanya tersangka mantan kadis pertanian, MT,kami atas nama NGO penggiat yang bergulat di tindak pidana anti korupsi,meminta dengan hormat agar kiranya bersifat segera untuk melanjutkan proses hukumnya terhadap kasus yang kami maksud," pintanya. 

BACA JUGA:Kembali, Polres Bima Ungkap Kasus Korupsi Mantan Kadis Distambun ditetapkan Tersangka.

Kata dia, mengingat cetak sawah baru yang di kerjakan sama sekali tidak memiliki asas manfaat,untuk masyarakat penerima mamfa,at dan kami menduga setelah di tersangkakan MT dugaan masih ada tersangka lain," tutur Sirnawan. 

BACA JUGA:Adhar : Selain Mantan Kadis, Tersangka Lain Ada dibalik Kasus Saprodi Serta Cetak Sawah Baru.

"Ia meminta kepada bapak Kapolres kabupaten bima dan Tipidkor polres panda agar menuntaskan dugaan korupsi pada proyek cetak sawah baru yang di maksud dan kami bersama masyarakat menanti persolan ini tuntas di meja peradilan," pintanya.

BACA JUGA: Ir Tayeb: Tetap Kooperatif Ditetapkan Tersangka,Dirinya Tak Pernah Pegang Dana.

Kasat Reskrim IPTU Adhar S.Sos, dihubungi media ini, mengungkapkan bahwa Tahap pemberkasan, dalam waktu dekat BERKAS tahap 1 ke JPU," jelasnya.

Ditanyakan apakah ada tersangka lain, Akan ada tunggu aja, Lagi proses," ucap Kasat Asal Langgudu ini.(KO.O1)


No comments

Powered by Blogger.