Pemda Abaikan Nasib Karyawan PDAM Bima ,Kuasa Hukum: Itu Dzolim dan Malanggar HAM

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Nasib Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bima sebanyak 112 orang yang gajinya belum dibayarkan selama 27 Bulan sejak menyampaikan ke pemerintah daerah beberapa bulan lalu tak ada hasil alias nihil, mereka yakni sebanyak 50 Pegawai melaporkan Ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB. 

Adapun tuntutan mereka yakni kejelasan gaji mereka selama 27 bulan yang hingga kini belum terbayarkan. Demikian disampaikan kuasa Hukum Khairul Aswadi SH.MH dan Partner, Rabu (25/8).

Ia menyampaikan, sejak 2018 sampai saat sekarang ini gaji mereka belum juga dibayarkan. Total keseluruhan sebanyak 112 orang karyawan. Dari 112 karyawan tersebut, total keseluruhan yang mengajukan gugatan sekitar 50 orang, jadi kalau dari 50 orang ini kita tafsirkan sekitar 60 juta per orang kurang lebih, jadi total nya sekitar 3 Miliar, Kalau perbulannya kita hitung berdasarkan UMK dibulatkan Rp 2.230.000/bulannya,"Katanya.

Tak lupa dia menegaskan juga, soal gaji karyawan yang belum terbayarkan tersebut, sebelumnya sudah dilakukan bipartit (perundingan) dengan internal PDAM. Mereka berdalih saat itu akan lakukan evaluasi dulu, dan minta tenggang waktu. Namun dengan waktu yang disepakati, ternyata tidak ada hasil dari internal PDAM, dan akhirnya kami layangkan lagi bipartit yang ke-2 di bulan Juli 2021.

"Namun, mentok tidak ada hasil, Alasannya masih akan dilakukannya evaluasi perbaikan internal akan dikomunikasikan dulu dengan Pemda selaku pemilik perusahaan, ternyata hanya alasan saja untuk membuat semuanya ngambang. Sehingga kami melanjutkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi untuk upaya memediasi dengan Direktur PDAM, namun tidak hadir dan gak ada keterangan alasannya ketidakhadirannya," ungkapnya.

Pria yang Akrab disapa bang Adi sesalkan kejadian ini, bayangkan saja, mereka bekerja tiap hari, tapi bagaimana rasanya hak karyawan tidak diberikan.

"Apalagi pekerja kan butuh biaya makan, biaya minum, sekolah anak sudah mengandalkan gaji tersebut, "ucapnya.

Ia juga berharap agar hak karyawan segera terbayarkan.

"Itu Dzolim, tidak punya rasa kemanusiaan, ini pelanggaran HAM,"katanya.

Laporan karyawan ini, sementara ditangani oleh mediator dan Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTB dan Pihak Dinas Segera melayangkan surat pemanggilan ke dua.

"Insya Allah akan digelar mediasi ulang dan dijadwalkan Minggu depan,"tutup bang Adi.

Sementara itu, Direktur PDAM Bima H. Khairudin ST,MT, belum bisa dikonfirmasi media ini hingga berita ini dinaikkan.(RED,KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.