29 Bulan Gaji Karyawan PDAM Tak Terbayarkan, Direktur Salahkan Pemda

BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Usai mengadukan Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin S.Sos ke Badan Kehormatan (BK) Dewan beberapa waktu lalu, kini Direktur Utama (Dirut) PDAM Bima, H. Haeruddin ST, MT kembali membuat sensasi. 

Kali ini, Haeruddin menyalahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dalam hal ini, Bupati Bima, Hj. Indah Dhahayamti Putri, SE, sebagai pemilik dan penanggungjawab PDAM Bima.

Haeruddin bahkan menuding Pemkab Bima tidak becus mengurus Perusda yang saat ini sedang tertimpa masalah. Salah satunya pembayaran gaji pegawai dan karyawan PDAM Bima yang belum dibayarkan selama 29 Bulan.

“Apa yang mau saya bayar. Saya juga korban. Pemkab Bima ini yang justru tidak becus,” katanya, Kamis (16/9/2021). 

Ia mengaku sebagai pemilik tunggal PDAM Bima, seharusnya Pemkab Bima bisa bersikap bijak dan memahami kondisi perusahaan. Apalagi saat ini pihaknya sulit memperbaiki jaringan yang rusak usai dihantam banjir tahun 2016 lalu. 

“Pemkot Bima juga sulit untuk memperbaiki, meski pelayanan PDAM juga untuk warga Kota,” ujarnya.

Terkait persoalan gaji yang dituntut, Ia menyarankan seluruh pegawai dan karyawan agar membawa persoalaan tersebut ke ranah hukum. Karena tidak menutup kemungkinan bisa mendapatkan solusi yang terbaik.

“Kalau pegawai dan karyawan menuntut gaji silahkan laporkan ke ranah hukum. Saya tidak bisa, karena saya juga bagian korban,” katanya. 

Haeruddin menyebutkan sedikitnya ada 140 pegawai dan karyawan PDAM Bima. Dari ratusan orang itu, tidak ada seorang pun termasuk Direksi dan Direktur Utama yang pernah mendapat gaji selama 29 bulan. 

“Sampai sekarang yang sudah memasuki 29 Bulan semua pegawai dan karyawan tidak mendapat gaji,” ujarnya.

Haeruddin menjelaskan pegawai dan karyawan PDAM tidak digaji selama ini akibat tidak disiapkan biaya operasional rutin setiap tahun oleh Pemkab Bima. Karena tidak ada biaya itu, pengelolaan PDAM Bima tidak lagi berjalan efektif, sehingga tidak ada penghasilan yang diperoleh perusahaan.

“Jika perusahaan berjalan, hasil atau pendapatannya bisa untuk menggaji karyawan dan pegawai. Karena Menurut UU, PDAM tidak digaji oleh Pemerintah, tapi dari hasil yang dikelolanya,” Tandasnya.(RED)

No comments

Powered by Blogger.