Aktivis Muda, Minta Walikota Bima Segera Evaluasi dan Memberhentikan Direksi BUMD

KOTA BIMA,KabaroposisiNTB.Com--Aktivis Muda, Imam Plur menyoroti terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Perumda Bima Aneka bersama DPRD Kota Bima, pada kamis (9/9/21) yang menuai polemik ditengah masyarakat. pasalnya, setelah RDP banyak mencuat kejanggalan secara prosedural, mulai dari gaji yang tidak jelas, Dasar Acuan hingga penggunaan uang pribadi dalam operasionalnya.

"Hal ini terjadi karena tidak kompetennya Komposisi yang dibentuk, mulai dari dewan Pengawas hingga direksi perumda. Seharusnya diawal pembentukan BUMD pemerintah Kota Bima menunjuk orang-orang yang berkompeten, berpengalaman serta dari profesional bisnis,"terangnya kepada Media ini melalui keterangan tertulis, Minggu (12/9/21).

Mantan Ketua Umum UKM LDK STISIP Mbojo Bima ini mengungkapkan, Kelalaian pengelolaan Perumda tersebut tentu tidak hanya berakibat pada pemborosan anggaran. Melainkan juga lemahnya perekonomian masyarakat akibat dari minimnya kontribusi perumda Bima Aneka Kota Bima. 

"Seharusnya lembaga sebesar ini bisa lebih focus pada langkah Strategis dan prioritas sesuai Perda Nomor 08 tahun 2019 Perumda Bima Aneka bergerak pada Usaha Pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, industri, perdagangan dan jasa usaha lain sesuai potensi yang ada Demi menumbuhkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Guna menunjang Pembangunan Daerah Serta menambah Pendapatan Asli daerah (PAD), bukan malah Berbanding Terbalik dijalankan seenaknya pada Bisnis Kepentingan Pribadi,"ungkapnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 68 Ayat 3 Kuasa pemilik Modal (KPM) Dalam hal Ini Walikota, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap direksi dan anggota direksi. Karena kesalahannya, atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan daerah kecuali direksi atau anggota direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang di timbulkan dan di setorkan ke KAS Rekening daerah.

"Sebagaimana pada Hasil RDP pengakuan PERUMDA kerugian  tahun Berjalan pertanggal 31 Agustus 2021. Sebesar 546 Juta, Sisa Saldo 900 Juta Dari anggaran 2 Miliar dan masih ada sekitar 500 juta yang belum di catat dalam realisasi penggunaan Anggaran,"jelas dia.

Dia mendesak Wali Kota Bima selaku KPM (Kuasa pengguna Anggaran) Perumda Bima Aneka untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direktur BUMD Perumda Aneka, serta memberhentikannya Sesuai dengan PP 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha milik daerah (BUMD) Pasal 65 Ayat 2 Huruf C, Direksi dan anggota direksi dapat di berhentikan sewaktu-Waktu apabila terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, Negara/ Atau daerah.

Di akhir pernyataannya Imam menambahkan, Dalam pertemuan RDP tersebut terlihat jelas ketidakcakapan Pemkot dan Direktur dalam pengelolaan Perumda yang menimbulkan Kerugian Keuangan Daerah.(KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.