Disnakertrans NTB Ajak Pengusaha Tertib WLKP Online. "Menuju IPK yang Lebih Baik"

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Disnakertrans NTB mengajak para pengusaha untuk tertib menunaikan kewajiban untuk melaporkan Ketenagakerjaan perusahaan (WLKP). Terlebih saat ini sudah bisa dilakukan  secara online. Pengusaha tidak perlu repot lagi mendatangi kantor depnaker, membawa banyak dokumen yang menyita banyak waktu dan biaya. Tapi cukup dengan mengakses situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id, maka pelaporan WLKP dapat dilakukan dari rumah.

"Sangat simple dan mudah", tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde  Putu Aryadi, S.Sos.MH, dihadapan ratusan Pengusaha se-NTB saat membuka Sosialisasi Pengisian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online (Survei Penerapan Instrumen Pengukuran Faktor Ekonomi dalam rangka Mendukung  WLKP Online) secara luring dan daring di Hotel Aston Inn, Selasa (14/9/2021).

Ia mengatakan Wajib Lapor ketenagakerjaan  Perusahaan ( WLKP) meski simple, namun memiliki maanfaat yang luar biasa, khususnya  menuju indeks pembangunan ketenagakerjaan  (IPK) yang lebih baik.

"Dengan Data dan informasi ketenagakerjaan perusahaan yang akurat, maka program pembangunan ketenagakerjaan akan dapat disusun secara efektive atau terarah dan tepat sasaran," tegas Gde sapaan akrabnya 

Gde menyebut di era kemajuan teknologi informasi dan transpormasi digital saat ini, penerapan tata kelola yang baik pada sektor publik menjadi sebuah keniscayaan. Bukan hanya pada sektor pemerintah (good governance), tetapi juga harus diikuti reformasi atau perbaikan tata kelola pada perusahaan (good corporate).  

Esensi dari wajib lapor ketenagakerjaan, kata mantan kadis kominfotik NTB itu adalah untuk mendapatkan  data dan informasi yang paling valid. Dari data dan informasi itu, harapannya kedepan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dan juga pekerjanya, sehingga akan mampu mengangkat indeks pembangunan ketenagakerjaan (IPK) di NTB menjadi lebih baik.

"Perbaikan IPK ini bukan hanya menggambarkan kemajuan usaha ekonomi saja, tetapi juga kesejahteraan para pekerja dan menurunnya angka pengangguran," kata Mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB ini.

Saat itu Gde sempat mengutip pesan Gubernur NTB Bang Zul tentang pentingnya reformasi di tubuh birokrasi dan perusahaan.Dalam sejumlah kesempatan Gubernur Dr. Zul mengingatkan jajarannya untuk menguatkan komitmennya sebagai pelayan publik. 

Dalam upaya mencapai Good Governance atau pelayanan publik yang baik, Gubernur NTB Dr. Zul meminta jajarannya proaktif untuk datang menyapa dunia usaha. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan, Bang Zul mengingatkan bahwa mental penyelenggara dunia usaha juga harus berubah dalam memperlakukan karyawannya, yaitu menganggap karyawan sebagai sebuah keluarga. Sehingga menimbulkan kecintaan antara karyawan dengan perusahaannya.

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 14-16 September 2021 merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI bekerjasama dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok Disnakertrans Prov. NTB.

Sementara itu, Sub. Koordinator Pengujian Peralatan K3 Direktorat Bina Pengujian K3 Kemnaker RI Adi Wijaya, ST  menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 1953 yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 1953 tentang Kewajiban Melaporkan Perusahaan yang kemudian digantikan dengan UU No. 7 Tahun 1981. "Pengusaha wajib melaporkan secara tertulis setiap mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan," ujarnya.

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) dan data Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota per Januari 2020 tercatat 546 perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 4.508 orang dari total tenaga kerja sebanyak 538.518 orang.

Salah satu cara pemerintah dalam mendorong pelaporan perusahaan, yaitu dengan menyediakan pelaporan sistem daring (online) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi  dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 4 tahun 2019. "Setiap pengusaha dapat mengakses pelaporan melalui situs http://wajiblapor.kemnaker.go.id," jelas Adi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan K3 L. Muslihin melaporkan tujuan penyelenggaraan Sosialiasi Pengisian WLKP Online adalah menunjang target peningkatan jumlah perusahaan yang mendaftar program WLKP serta meningkatkan Nilai Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) di Bidang K3.  Jumlah peserta yang telah melaporkan perusahaan sebanyak 221 perusahaan terbagi menjadi 191 perusahaan mendaftar secara online dan 30 perusahaan mendaftar secara offline.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.