Fuad AlHabsy : SK Bupati Lobar Tentang Ambruknya Proyek Senggigi Akibat Bencana Alam Bisa Digugat di PTUN

LOMBOK BARAT,KabaroposisiNTB.Com--Surat Keputusan Bupati Lombok Barat tentang Ambruknya Proyek Penataan Kawasan wisata senggigi disebabkan akibat dari Bencana Alam dapat digugat di PTUN. Hal ini disampaikan oleh Fuad AlHabsy Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia Lombok Barat saat dimintai tanggapannya beberapa lalu di Mataram

Menurutnya karena SK tersebut dikeluarkan oleh pejabat tata usaha negara maka secara hukum sangat dibenarkan apabila SK tersebut digugat di PTUN. Hal ini sesuai dengan UU no 51 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang no 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. "Secara Hukum sangat dibenarkan apabila SK Bupati tentang bencana tersebut digugat di PTUN" ujarnya. 

Advokat muda ini mengatakan bahwa SK tersebut secara langsung tidak mempengaruhi proses penyelidikan. Namun SK tersebut dapat dijadikan salah satu alasan untuk tidak dilanjutkannya penyelidikan. Karenanya selama SK tersebut tidak dibatalkan maka terdapat alasan yuridis untuk menghentikan penyelidikan. "Apabila SK tersebut dibatalkan oleh PTUN maka tidak ada alasan apapun proses penyelidikan terhadap ambruknya proyek revitalisasi senggigi untuk tidak dilanjutkan" ujar Fuad. 

Sekjen Ikatan Advokat Indonesia Lombok Barat ini mengatakan bahwa keluarnya SK Bupati tentang bencana ini merupakan kecermatan dan kecerdasan konsultan Hukum dan Bagian Hukum Pemkab Lombok Barat. Dengan adanya SK tersebut maka ada alasan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Selain itu keluarnya SK tersebut juga menjadi celah bagi Pemkab dan Balai Jalan untuk memperbaiki proyek revitalisasi kawasan wisata senggigi yang ambruk awal tahun lalu. "Ini kecermatan bagian hukum Pemkab untuk  mencari celah hukum dalam perkara ini, namun hal tersebut bisa dibatalkan melalui PTUN" ujarnya. 

Ia mengatakan karena kasus ini telah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB ia berharap agar APH dapat menyelesaikan perkara tersebut secara objektif dan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku. Ia juga mengatakan  apabila terdapat penyimpangan dan terbukti sebagai kelalaian dari pelaksana pekerjaan dan kelalaian tersebut telah menyebabkan kerugian negara maka kontraktor  dapat dikenakan sanksi pidana. "Sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Korupsi pelaku diancam dengan ancaman sanksi pidana seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200.000.000 rupiah dan paling banyak 1.000.000.000 rupiah" ujar Fuad. 

Fuad melanjutkan, apabila ada oknum Pejabat dan oknum ASN yang terlibat dalam kasus ambruknya proyek revitalisasi senggigi dapat dikenakan sanksi pidana. Menurutnya hal tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Korupsi pelaku diancam dengan ancaman sanksi pidana seumur hidup atau  pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50.000.000 rupiah dan paling banyak 1.000.000.000 rupiah. Karenaya ia berharap agar aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini dengan objektif dan sesuai kaidah hukum yang berlaku. "Kita berharap agar kasus ini bisa diusut secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku" ujarnya. 

Kasus ini bermula dari ambruknya proyek revitalisasi senggigi di tiga lokasi yang dikerjakan tahun 2020 lalu. Proyek di tiga titik ini bernilai total 6,1 miliar rupiah dengan rincian kawasan di sekitar Hotel Pasifik senilai 1,7 miliar rupiah. Selanjut kawasan di sekitar kafe alberto senilai 1,8 miliar dan di kawasan sekitar Hotel Sheraton senilai  2,6 miliar rupiah. Ketiga proyek yang rusak ini masuk dalam lima proyek penataan kawasan senggigi. Kelima proyek yang dilaksanakan tahun 2020 tersebut bernilai total 9,8 miliar. Proyek lainnya ada dikawasan makam batulayar senilai 2,6 miliar rupiah dan di Kawasan Pura Batu Bolong senilai 1,2 Miliar rupiah.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.