Disesalkan, Direktur Tuding Eksekutif Dan Legislatif Buat PDAM Hancur

Keterangan foto: Direktur PDAM Bima, H.Khaerudin ST,MT.

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Adanya penyesalan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD dengan adanya pemecatan 52 karyawan Badan Perusahaan Daerah (BUMD) yang bergerak di Air Minum, yang telah puluhan tahun keberadaannya ini, mendapat tanggapan dari direkturnya H.KHaerudin ST,MT, pada Senin (25/10). 

Ia menyampaikan, Sudah jelas, pemerintah tidak bertanggung jawab atas kerugian PDAM (Menurut PP no 54  tahun 2017). Di samping itu pembahasan Perda penyertaaan modal untuk PDAM,hingga saat ini belum di tetapkan karena belum di bahas oleh komisi terkait DPRD kabupaten Bima," ungkapnya.

"Ia menegaskan, ini harus dipahami dulu oleh masyarakat Kabupaten dan Kota Bima, bagaimana kondisi PDAM," jelas Direktur PDAM.

Sambung Pejabat Senior Pemda Bima ini, Adapun terkait Pemberhentian pegawai PDAM, mereka sudah cukup syarat untuk di berhentikan sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

"Dirinya, selaku dirut melakukan pemberhentian ini merasa di perintah oleh undang undang," tambah Mantan Kadis Perkim.

BACA JUGA: Babe dan Maman Sesalkan  Pemecatan 52 Karyawan PDAM.

Kata dia, Soal konsekwensi, Disamping saya melindungi perusahaan, juga melindungi diri sendiri atas fungsi dan kewenangan yang melekat pada dirinya," tambahnya. 

"Ia juga, menjelaskan, kok bisa BUMD dibiarkan hancur apalagi anggaran yang ngga ada untuk gaji karyawan puluhan bulan.  belum lagi perda tak ditetapkan, mustahil perusahaan bisa baik," sesalnya. 

Menurut dia, Pihak legislatif dan Eksekutif jangan hanya pencitraan saja, pikirkan nasib para karyawan yang tak menerima haknya. Padahal perjuangan mereka telah dilakukan selama ini, untuk nasibnya. Akan tetapi, tak diindahkan dengan berbagai alasan," imbuhnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.