Juru Sita PN Mataram Memanjat Tembok Saat Sita

Keterangan foto: Saat Petugas Sita PN Mataram Panjat Tembok.

Lombok Barat,KabaroposisiNTB.Com--Proses pelaksanaan eksekusi lahan seluas 12 are di area villa Penanaman Modal Asing (PMA) PT The Hill yang berlokasi di wilayah Batu Layar Kabupaten Lombok Barat berlangsung dramatis, hari kemarin.

Juru sita yang akan melakukan eksekusi lahan harus menggunakan tangga dan memanjat tembok lantaran manajemen PT The Hill tidak memberikan izin untuk melewati akses menuju objek sengketa. 

Sebagai informasi objek sengketa berada di tengah Villa Summit yang di miliki oleh PT The Hill.Meski berjalan alot namun juru sita PN Mataram berhasil memasuki area objek sengketa dan pembacaan eksekusi berjalan lancar. 

Juru sita PN Mataram Hasanudin mengatakan dirinya bersama rekannya yang lain terpaksa memanjat tembok karena tidak mendapatkan izin melewati area yang dimiliki oleh PT The Hill.

"Sudah tugas kami untuk membacakan  membacakan eksekusi, kami harus berada di objek perkara karena tidak boleh membacakan eksekusi di luar area sengketa," jelas Hasan kepada awak media. 

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh Lina Silviana Zaenal yang menggugat Johan Theofil Gilbert pemilik dari PT The Hill. Lina merupakan mantan istri dari Gilbert. 

Kuasa hukum dari penggugat Sabam Antonius Nainggolan, SH  mengatakan perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017. Dalam sidang gugatan, PN Mataram memenangkan Lina dalam perkara tersebut. Begitu juga dalam sidang banding dan kasasi Lina Silvana Zaenal juga memenangkan perkara ini.

Selain itu, Sabam Antonius Nainggolan juga mempertanyakan legalitas direktur Utama PT The Hill Nani Sumarni yang tidak memberikan izin melewati akses masuk ke objek sengketa. 

Sementara Nani Sumarni menegaskan dirinya memiliki legalitas yang sah sebagai Direktur PT The Hill. Tidak diberikannya izin juru sita PN Mataram memasuki objek sengketa karena melewati properti PT The Hill. 

"Kami tidak menghalangi eksekusi silahkan saja, tetapi untuk melewati area PT The Hill kami tidak memberikan izin, kami punya hak untuk itu," ucap Nani. 

Lebih lanjut ia menjelaskan penggugat yakni Lina Silvana Zaenal sempat dilaporkan ke polisi dan pengadilan memutuskan bersalah karena memasuki area PT The Hill tanpa izin. 

"Dulu pernah dilaporkan ke polisi dan dalam sidang kami dimenangkan karena memasuki area tanpa izin dan yang bersangkutan juga sempat dipenjara," jelas Nani. 

Nani juga mengaku dirinya belum menerima salinan putusan PT Mataram yang mengenai perlawanan terhadap eksekusi. Ia juga menegaskan, disisi lain  pihaknya juga telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. 

"Sampai hari ini kami belum menerima salinan putusan dari PT Mataram mengenai perlawanan eksekusi dan kami juga sedang mengajukan PK atas kasus ini," terangnya. 

Nani juga akan melaporkan kuasa hukum dan sejumlah orang yang tanpa izin memasuki area PT The Hill yang tidak masuk dalam objek perkara saat pembacaan eksekusi pengadilan tadi.

"Kami pertimbangkan untuk melaporkan pihak pihak yang memasuki area PT The Hill yang bukan masuk objek perkara saat pembacaan putusan tadi, karena kami tidak memberikan izin untuk memasuki area PT The Hill," tukasnya. 

Dirinyapun mempertanyakan bangunan yang berdiri di tanah yang menjadi objek sengketa. Dalam amar putusan PN Mataram yang di bacakan oleh juru sita hanya mengeksekusi lahan seluas 12 are dimana di lahan tersebut berdiri bangunan. 

"Jelas dalam putusan pengadilan bahwa yang di eksekusi adalah sebidang tanah bukan beserta bangunan, ada bangunan kami berdiri disana jauh sebelum perkara ini ada, kami merasa keberatan dan kita tunggu bagaimana proses  PK nanti," tutupnya.(RED,KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.