Kadis Pertanian: Semua Aturan telah dilewati, Terkait Benih

Kabupaten Bima,KabaroposisiNTB.Com--Adanya aksi dari elemen PTKP yang menuding benih jagung dibagikan Dinas Pertanian itu diduga Kadaluarsa. Hj A Nurma MSi, Terkait tuntutan bahwa jagung pioner35 kadarluasa, itu wajar wajar saja karna ketidaktauan terkait aturan benih, karna mereka tidak cek labelnya, sementara label masa kadar luasa bulan maret tahun 2022, jelas Kadis.

"Terkait kemasan yang di tempel itu sudah di jawab dengan adanya surat pemberitahuan dari pihak perusahaan ke PPK direktorat perbenihan pusat. kalau PPK nya sudah menyetujui, sah menurut aturan undang-undang dalam perbenihan itu," ungkap Mantan Kadis Perikanan ini, Senin (25/10). 

Kata dia, terkait kadarluasa itu benih tergantung label, masalah tumbuh dan tidak tumbuh, kita sudah melakukan uji petik daya tumbuh tergantung hasil dari BPSB, dan hasil menunjukan layak untuk di tanam dgn hasil uji daya tumbuhnya 96 porsen, sementara batas ambang layak benih 85 porsen daya tumbuh, sementara pioner35 ini justru lebih bagus daya tumbuhnya, intinya kalau memang kadarluasa mari kita sama sama tuntut penyedianya," tantang Hj Nurma pada adik-adik pegiat.

BACA JUGA: PTKP, Benih Bibit dibagikan Tuk Petani Diduga Kadaluarsa.

Sementara itu, Kabid Holtikultural Chairul mengungkapkan Terkait info bibit jagung Pioner 35 yang di permasalahkan di desa Tonggorisa kecamatan Belo, terkait kemasan yang ditempel dengan tahun 2021 tersebut adalah benar adanya, itu hanya kemasan saja bukan labelnya," jelasnya. 

"Ia menegaskan, kenapa perusahaan menempel kemasan itu.pihak perusahaan sudah mengirimkan ke kami, bukti atau surat perusahaan yang di tujukan ke PPK pusat, bahwa perusahaan pada tahun 2020, terlanjur mencetak kemasan yang lebih, sehingga kemasan itu di pergunakan di tahun 2021,sehingga dibikinlah stiker 2021 untuk menutup tulisan tahun 2020," terang Chairul. 

Sambung Kabid, untuk mengukur kadarluasa benih, bukan pada kemasan, tapi pada label, sementara label berlaku sampai januari 2022, apalagi pihak perusahaan sudah mengeluarkan surat bahwa kenapa kemasan tersebut di tempel yang dimana ada dua cara untuk memeriksa kadarluasa benih," terang Chairul. 

"Adapun cara mengcek label Benih, dan yang kedua kita cek barkotnya, kalau memang barkot tidak sesuai label, kita bisa sama-sama menuntut penyedianya, karna sudah melanggar undang-undang perbenihan, tapi kenyataanya label sama barkot sangat sesuai," katanya. 

Selain itu, Pihak dinas pertanian kabupaten Bima, sebelum melalakukan penyerahan ke kelompok tani, harus melewati uji petik dulu oleh BPSB kabupaten selama 7 hari yaitu uji daya tumbuh benih yang ingin di salurkan, dari hasil uji daya tumbuh itu, kalau BPSB menyatakan layak untuk di salurkan maka kami dari pihak dinas memerintahkan penyedia untuk melakukan pendropingan, tuturnya.(KO.O1)

No comments

Powered by Blogger.