Palsukan Dokumen dan Penyerobotan Lahan,Tiga Orang ditetapkan Tersangka

Keterangan foto: Kanit Pidum Polres Kota Bima
Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K.

Kota Bima,KabaroposisiNTB.Com--Tiga orang ditetapkan tersangka atas kasus Pemalsuan dokumen Wakah lahan rumah di Dusun Rasabou, Desa Tolowata, kecamatan Amabalawi Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

 Hal ini dibenarkan, Kanit Pidana Umum (Pidum) Franto Akcheryan Matondang, S.Tr.K Polres Bima Kota membenarkan sesuai dengan Surat panggilan nomor: S.Pgl/631/X/2021/Reskrim, dengan nomor surat aduan masyarakat.

Kanit Pidum menjelaskan,membenarkan bahwa memang benar 3 (tiga) orang jadi tersangka. Kadus Berinisial (S), H dan H ini adalah suami istri atas penyerobotan tanah dengan memalsukan dokumen.

Yang dimana, Franto Akcheryan Matondang mengungkapkan demi kepentingan pribadi dan ingin menguasai sebidang tanah milik orang lain, ketiganya ditetapkan tersangka," katanya.

Ceritanya, awalnya Oknum kepala dusun telah membuat surat untuk di ajukan kepada badan pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bima, demi mendapatkan sertifikat hak milik pribadi. 

"Namun hingga sekarang dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota penyidik telah memeriksa saksi serta ahli waris, mereka bersalah dan ditetapkan tersangka atas hal itu, ujarnya di ruang kerjanya, Pada hari Senin (25/10).

Lanjutnya, gelar pemalsuan wakah akhirnya inisial (S), (H) dan (U), ketiga orang ini ditetapkan tersangka. Fakta pemeriksaan sesuai dengan pasal ditentukan, jadi ada yang membuat suratnya, setelah dibuat sehingga diterbitkan Sertifikat.

"Kalau kepala Desa sementara status sebagai saksi, persoalan tahan tau tidaknya, masih tahapan proses lanjutan,"pungkasnya.

Terkait Kasus pemalsuan Wakah lahan rumah di Dusun Rasabou, Desa Tolowata, kecamatan Amabalawi Kabupaten Bima. Beberapa awak Media mengkonfirmasi kepada Kuasa hukum pelapor, Abbas Setiawan, SH. Pada Senin, (25/10/2021). Enggan berkomentar banyak, bahwa itu masih tahapan proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.(RED,KO.O7)

No comments

Powered by Blogger.