Desak PT. STM Ditutup, LAPAS NTB Gedor Dinas Perizinan NTB

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Terkait dengan pengaturan mengenai pertambangan di Indonesia memiliki dasar konstitusional sebagai mana yang diatur dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyembutkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, ucap Koordinator Lapangan (Korlap), Senin (21/02). 

Koordinator Lapangan dalam orasinya menyampaikan bahwa kehadiran PT. STM di Kecamatan Hu'u,Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut ditemukan ada kerusakan lingkungan dan terkait izin perusahaan tersebut juga diduga kuat tidak memiliki izin yang jelas, maka dengan demikian Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) mendesak Dinas Perizinan NTB untuk segera menutup operasional PT. STM, tegasnya. 

Bukan saja masalah izin yang tidak jelas, Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) mempersoalkan masalah AMDAL yang tidak sesuai juknas dan juknis dan sangat merusak dan meresahkan masyarakat sekitar wilayah operasional PT. STM tersebut, tuturnya. 

Lanjutnya, Tarmizi Koordinator Lapangan (Korlap) juga mengatakan dana CSR perusahaan tambang emas milik PT. STM tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat sekitar perusahaan tersebut tidak mendapat manfaat sama sekali, kesalnya. 

Adapun tuntutan dari Lembaga Advokasi Pemuda Anti Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) yakni: 1. Kami meminta kepada Dinas Perizinan Provinsi NTB segera tutup dan berhentikan operasional perusahaan tambang emas milik PT. STM, Karena diduga kuat tidak memiliki izin yang jelas, 2. Kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan NTB segera turun audit dan investigasi terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah operasional PT. STM, 3. Kami meminta Kepada Dinas Perizinan NTB dan Gubernur NTB segera panggil Direktur PT. STM, karena dinilai melabrak UU baik itu tentang perizinan maupun AMDAL, 4. Kami meminta kepada Gubernur NTB, agar segera memberikan informasi yang falid terhadap pembebasan lahan tambang PT. STM, tuntutnya. 

Ditambahkannya, Tarmizi menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat Dinas Perizinan, DLHK NTB dan Gubernur NTB tidak mengindahkan tuntutannya, maka Lembaga Advokasi Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (LAPAS NTB) akan kembali turun aksi. Bahkan fatalnya akan melakukan penyegelan kantor-kantor terkait, tegasnya.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.