DPMPTSP NTB Adakan Rapat Nota Kesepahaman Dengan PT. UPC

MATARAM,KabaroposisiNTB.Com--Rapat pembahasan Nota Kesepahaman antara pemerintah provinsi NTB dengan PT. UPC terkait pengembangan proyek PLTB di Kecamatan Sekaroh Kabupaten Lombok Timur.

Bertempat dia Aula Kantor DPMPTSP Provinsi NTB, rapat ini dipimpin oleh Koordinator Penanaman Modal, Dra. Hj. Baiq Noviana Indiary, MM. dan diikuti oleh perwakilan PT. UPC, perwakilan Biro Hukum, L. Rudi , serta koordinator dan subkoordinator di DPMPTSP. 

Nota kesepaham ini adalah tindaklanjut dari audiensi tim PT.UPC dengan ibu Wakil Gubernur Prov. NTB di kantor gubernur beberapa hari lalu. Ibu Wakil Gubernur, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. sangat antusias terhadap investasi ini merupakan penyediaan tenaga listrik dengan pola energi baru terbarukan atau zero net emission.

PT. UPC adalah perusahaan yang berinvestasi di bidang pembangkit listrik tenaga bayu yang akan dilaksanakan di kawasan hutan lindung dengan estimasi kapasitas 100 MW yang akan mensuplay tenaga listrik yang ada di pulau Lombok dan Sumbawa. PT. UPC telah melakukan study sejak tahun 2015 bahwa daerah Sekaroh di Lombok Timur ini memiliki proyek layak dan potensial Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Adapun maksud dari nota kesepahaman ini adalah untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi energi terbarukan khusunya sumber daya angin di provinsi NTB serta untuk mendukung mencapai target net zero emission kemudian juga untuk menyediakan listrik yang bersumber dari tenaga angin dalam rangka mendukung kegiatan dan penanaman modal di provinsi NTB yg fokus pada kegiatan pariwisata yang ramah lingkungan.

Nota Kesepahaman akan berlaku sampai 2 tahun dan harus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama.(KO.O2)

No comments

Powered by Blogger.