Kasus Bansos,Kadis Sosial Hanya Saksi,Ada Apa dengan Kejari Bima?

BIMA,KabaropsisiNTB.Com--Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran di kabupaten Bima tahun 2020 lalu, yang menetapkan dua tersangka oleh Kejari Bima, menuai sorotan dari Laskar Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (LMPI).

Sorotan itu terus terjadi lantaran pihak Kejaksaan Negeri Bima yang hanya sekedar menjadikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos. Setelah, pihak Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan dua tersangka. 

Adapun mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial I,salah satu kepala bidang di Dinas Sosial Kabupaten Bima dan S, yang juga bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Bima. 

Sementara,Kepala Dinas Sosial,Andi Sirajuddin hanya ditetapkan sebagai saksi dalam penanganan kasus tersebut.Dari keputusan itulah akhirnya membuat sejumlah lembaga dan aktivis angkat bicara dengan menyoroti kinerja Kejaksaan Negeri Bima.

Salah satu Aktivis yang tergabung dalam Laskar Mahasiswa dan pemuda Indonesia (LMPI) melalui Imam Zikrullah mengatakan, bahwa dirinya sama sekali tidak sepaham jika Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin hanya sekedar dijadikan sebagai saksi sementara dua orang lain dilingkup jajarannya sudah jadi tersangka. 

"Sangat disayangkan jika hanya mantan Kabid dan pegawai yang terjerat proses hukum, sedangkan Kadis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hanya di jadikan sebagai saksi (tidak ditetapkan sebagai tersangka), ada apa dan kenapa," tanyanya dengan nada keras.

Ia menambahkan, secara logika tidak mungkin seorang pejabat tertinggi di Dinas Sosial Kabupaten Bima tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, sebab semua kegiatan itu baru bisa di laksanakan kalau ada persetujuan Kadis," ungkap Imam Zikrullah.

Kendati begitu,Imam pun mengaku tidak akan tinggal diam dalam penanganan kasus extraordinary crime ini. Dirinya akan mendesak Kepala Kejari Bima dan Kepala seksi Pidana khusus (pidsus) untuk menetapkan kepala Dinas Sosial selaku pimpinan penguasa Anggaran sebagai tersangka," tegas Imam.

"Bila dalam waktu dekat ini pihak Kejaksaan Negeri Bima tidak  menetapkan Andi Sirajuddin sebagai tersangka,maka kami dari elemen LMPI akan melakukan akan unjuk rasa di depan kantor kejaksaan Negeri Bima," ancamnya.

karena kami anggap, pihak kejaksaan layak menetapkan kepala Dinas Sosial sebagai tersangka. Untuk itu kami dorong kejaksaan negeri raba Bima untuk lebih tajam kacamata hukumnya agar bisa menemukan siapa mafia dan otak tunggal dari kejahatan yang merugikan anggaran negara serta memperkaya diri ditengah situasi duka itu di manfaatkan demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kejaksaan Negeri Bima dan kepala dinas sosial belum bisa dikonfirmasi media ini.(Ko.O1)

No comments

Powered by Blogger.