Kembali, Tiga RT di Rato ajukan Gugatan Atas Proyek Provinsi

Bima,KABAROPOSISINTB.Com--Seharusnya program pemerintah untuk masyarakat bisa bermanfaat dan berguna.Tapi lain hal, proyek dilaksanakan CV Anzali Putra dengan pagu anggaran milyaran rupiah di kabupaten Bima. A Rizal M.Pd, mewakili masyarakat di tiga RT di desa Rato yakni RT 08, 17 dan 18 menyampaikan keberatan ini kepada pemerintah desa. Sebelumnya warga desa Kananga mengajukan keberatan seperti dilansir media ini sebelumnya. 

Kata dia, seharusnya pekerjaan proyek itu bisa untuk pemanfaatan bagi masyarakat banyak. Tapi lain hal, disekitar rumahnya bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, malah menjadi pengerusak dan penyumbat dari arus air yang mengaliri di lokasi tiga RT tersebut.

"Beberapa waktu lalu, kondisi ini telah kita sampaikan kepada pihak PPK dan hingga saat ini belum diperbaiki," ujar A.Rizal.

Dikatakannya, merasa kecewa dengan kondisi ini pihaknya mewakili masyarakat tiga RT tersebut menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah desa Jum'at (11/2) kemarin," jelasnya. 

Ditempat terpisah, Kepala Desa Rato Junaidin membenarkan surat keberatan dari warga di tiga RT lokasi proyek telah sampai ke desa. Atas kondisi ini, pihaknya akan berkolaborasi dulu dengan pihak pelaksana di lapangan," imbuhnya. 

Hal ini dia sampaikan, mengingat sosialisasi dulu proyek ini akan bermanfaat bagi masyarakatnya. Akan tetapi dia merasa kaget kalau keadaannya seperti ini," tambah Junaidin.

"Dia berharap pihak dinas PUPR Provinsi NTB agar peduli dengan kondisi ini, dan menegaskan kepada pihak pelaksana agar ini dikerjakan kembali agar masyarakatnya merasa mendapatkan manfaat dari proyek ini," harapnya. 

Hingga berita ini diturunkan baik pihak pelaksana dan dinas terkait belum bisa dikonfirmasi atas hal ini dengan berbagai kendala.(Ko.O1)

No comments

Powered by Blogger.