Biadab! Ayah Nekat Cabuli Anak Kandung

Keterangan Foto: Pelaku saat diamankan.

Surabaya,KabaroposisiNTB.Com--Biadab seorang ayah di Kota Surabaya tega mencabuli anak kandungnya sendiri, 
Pria yang berinisial DA (33) warga Kapas Gading Madya Surabaya, dilaporkan istrinya, yang juga ibu kandung korban berinisial CR, yang masih berusia 7 tahun. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan DA mencabuli CR pada 4 hingga 21 Desember 2021 lalu saat itu CR dan satu anak laki lakinya menginap di rumah tersangka DA. Kejadian terjadi di saat anak laki-lakinya yang pertama akan melakukan khitan,” ujar, Sabtu (09/04/2022) dikutip dari media Keadilan Com.

Penuturan Kasat, saat kembali di rumah ibunya tersebut, korban CR minta untuk diantar ke kamar mandi, saat buang air kecil dan korban menyatakan sakit di bagian alat kelaminnya. Lalu korban menyatakan saat menginap di rumah tersangka , korban telah dicabuli oleh tersangka.

“Pada saat mengetahui itu ibunya, menanyakan kenapa pada bagian vitalnya sakit. Di situlah korban mengakui jika tersangka melakukan niat jahatnya,” kata Mirzal.

Sambung Mirzan, pada tanggal 24 Desember 2021 pelapor melaporkan perbuatan tersebut ke Polrestabes Surabaya,” ujarnya.

Untuk diketahui, tersangka DA ini sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak 2019 karena sering cek-cok.

Kepolisian juga mengumpulkan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah celana dalam warna biru, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah celana dalam warna putih tulisan hello kitty.

Tersangka akan dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 18 tahun dengan denda Rp 5 Miliar.(RED)

No comments

Powered by Blogger.